Pencarian

Lantik 330 Pejabat Fungsional, Kasmarni Berharap ASN Harus Inovatif, adaptif, dan responsif

 

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah H. Bustami HY berharap kepada pejabat fungsional yang baru dilantik untuk lebih inovatif, adaptif dan responsif.

Teruslah memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

Demikian hal itu disampaikan saat pengambilan sumpah dan pelantikan 330 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Jum’at 31 Desember pagi, di Balai Kerapatan Srimahkota Bengkalis.

Kasmarni mengatakan, penyetaraan jabatan, dari pejabat struktural menjadi jabatan fungsional ini dilakukan, sebagai wujud kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional

Kemudian  Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta Surat Mendagri No 800/8560/Otda, tanggal 27 Desember 2021, tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.

Sambung mantan Camat Pinggir itu, Pelaksanaan penyetaraan jabatan ini tentunya bertujuan baik dan memiliki manfaat besar, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sekaligus mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional. Yang tadinya proses dari 3 tingkat (eselon II, III dan IV) kini menjadi 2 tingkat yakni (eselon II dan III) saja. Namun, khusus untuk Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, jabatan yang disetarakan termasuk pejabat administrator atau kepala bidang.

Makanya, bagi pejabat eselon III yang disetarakan ke fungsional,  akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator dan pejabat eselon IV yang disetarakan ke fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai subkoordinator di lingkungan kerjanya. Artinya, ini hanya peralihan jabatan saja. Yang membedakan nanti pada sistem kenaikan pangkat. Jika struktural itu 4 (empat) tahun sekali, sementara fungsional tergantung agregat atau capaian angka kreditnya. Bagi saudara-saudari yang rajin, bisa 3 (tiga) tahun sekali naik pangkatnya, akan tetapi, jika selama 5 (lima) tahun tidak ada progres dan belum memenuhi penilaian. Maka pangkat dapat diturunkan menjadi staf biasa.

“Perlu juga dipahami, bahwa saat ini pengembangan pola karier PNS tidak harus pada jabatan struktural, tapi juga dapat dilakukan dalam jabatan fungsional. Makanya kami sangat mendukung adanya jabatan fungsional ini, karena jabatan ini mempunyai butir-butir kegiatan yang dapat di amati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya. Untuk itu, kepada pejabat fungsional, yang hari ini diberikan amanah, kiranya saudara-saudari mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, berkinerja, produktivitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik.

Bupati Kasmarni juga mengucapkan atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, menyampaikan selamat dan tahniah kepada para pejabat struktural, yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya menjadi pejabat fungsional dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Selamat bekerja, dengan harapan mampu membuktikannya dengan prestasi kerja yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Turut hadir Ketua DPRD Bengkalis, para Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.

 

Tim Redaksi