BENGKALIS – Setelah sekitar sebulan diterapkan di Kabupaten Bengkalis, mulai kemarin, 19 Oktober 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 penanganan Covid-19, resmi berakhir.
Sejak kemarin pula, penerapan PPKM penanganan Covid-19 di daerah ini “kembali naik kelas” ke level 3.
Kenaikan level PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021, dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 220/INS/HK/2021.
Di Provinsi Riau, daerah yang “kembali naik kelas” ke level 3 PKKM, bukan hanya kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini. Hampir semua daerah, kecuali Kota Pekanbaru dan Dumai yang tetap di level 2.
Seperti juga di daerah lain, penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Bengkalis berlaku sampai 8 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra TH, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Irawadi mengatakan, naiknya level tersebut karena realisasi vaksin Covid-19 di daerah ini untuk dosis 1, masih kurang dari 40%.
“Level 2 Pekanbaru dan Dumai saja, yang lain (daerah lainnya) level 3. Jika realisasi vaksin kurang dari 40%, naik level satu tingkat. Makanya 10 kabupaten lain menjadi level 3,” jelas Irawadi.
Ditambahkannya, 6 indikator pada transmisi komunitas dan kapasitas respon pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bengkalis sudah baik.
“Namun karena capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 kurang dari 40%, 6 indikator tersebut jadi ketileb,” jelas Irawadi.
Sesuai data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, hingga kemarin, dari 421.701 orang target vaksinasi Covid-19 dosis 1, capaiannya baru 114.163 orang atau 27,07%.
Bila ingin mengetahui isi lengkap Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 (silahkan klik di sini), dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 220/INS/HK/2021 (silahkan klik di sini). #DISKOMINFOTIK