Optimalisasikan Pengumpulan Zakat, Bupati Kasmarni Keluarkan Instruksi

Teks foto: Bupati Bengkalis Kasmarni

BENGKALIS – Guna mengoptimalisasikan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni, mengeluarkan instruksi Nomor 215 Tahun 2021.

Instruksi yang di antaranya ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan para Kepala Perangkat Daerah, serta camat se-Kabupaten Bengkalis tersebut, tertanggal 12 Agustus 2021.

Melalui instruksi itu, kepada pihak-pihak yang menerima perintah, Bupati Kasmarni menegaskan agar melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis dalam pengumpulan di lingkungan kerja masing-masing.

Lalu, melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai zakat kepada seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati yang beragama Islam berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, dan Perbup Nomor 2 Tahun 2020.

Seterusnya, bagi Perangkat Daerah atau unit kerja yang belum, agar segera membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan diusulkan ke Baznas untuk diterbitkan surat keputusannya.

Kemudian, selain memfasilitasi pembayaran zakat bagi ASN atau karyawan/karyawati melalui bendahara pengeluaran urusan gaji untuk dikumpulkan melalui UPZ, juga harus melaporkan hasil pembayaran zakat tersebut kepada Bupati Bengkalis setiap bulannya.

Sedangkan kepada para camat, Bupati Kasmarni meminta agar mendorong setiap lurah atau kepala desa di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan optimalisasi pengumpulan zakat di kelurahan atau desa setempat melalui UPZ untuk disetorkan ke Baznas Kabupaten Bengkalis.

Ingin tahu isi lengkap Instruksi Bupati Bengkalis Nomor 215 Tahun 2021 dimaksud, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK