BENGKALIS - Mahasiswa KKN DR dari kelompok 46 STAIN Bengkalis menggelar seminar kearifan lokal mengangkat tema "Pemahaman Dasar Hukum Pendirian Usaha dan Pola Pengembangan Usaha Tenun", Selasa, 3 Agustus 2021, di Desa Sebauk Bengkalis.
Ketua KKN DR Kelompok 46 STAIN Bengkalis Ferdy Aprian W mengatakan, kegiatan tersebut diadakan usai kunjungan dan penelitian terhadap tenun, di Desa Sebauk.
"Kami mengadakan Seminar Kearifan Lokal ini sesuai hasil dari kunjungan dan penelitian di lapangan terhadap Pengrajin Tenun, kami berharap melalui tenun khas melayu ini bisa membangkitkan ekonomi masyarakat," ungkapnya.
Kepala Desa Sebauk Tamrin memberikan apresiasi kepada mahasiswa KKN DR dari kelompok 46 STAIN Bengkalis karena telah melaksanakan seminar.
"Kami mengapresiasi gagasan dan tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN dari kelompok 46 STAIN Bengkalis. Harapan kami dalam kegiatan ini tidak hanya sebatas seminar saja, tetapi kegiatan ini harus berkelanjutan sehingga berdampak positif bagi pengrajin tenun dan dapat membangkitkan perekonomian masyarakat melalui usaha tenun," harapnya
Menurut Tamrin, usaha tenun saat ini banyak digemari oleh masyarakat dari berbagai kalangan, baik dari kalangan pejabat daerah sampai pada masyarakat menengah ke bawah. Selain itu usaha tenun juga sangat menjanjikan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pemateri seminar, Risman Hambali yang juga dosen STAIN Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sebauk dan seluruh jajaran telah memfasilitasi kegiatan mahasiswanya.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kepala Desa Tamrin dan seluruh jajarannya yang telah mensupport kegiatan ini, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi pelaku pengrajin tenun," kata Risman.
Sedangkan, Juwandi yang juga pemateri seminar menambahkan, bidang usaha tenun harus terus dikembangkan dan dipasarkan baik pasar lokal maupun skala nasional.
Terlebih dimasa pandemi covid 19 seperti sekarang ini, masyarakat dituntut mempunyai inovasi dan kreasi diberbagai bidang. Secara hukum pengrajin tenun juga harus faham tentang regulasi dan implementasi di lapangan.#DISKOMINFOTIK