BATHIN SOLAPAN – Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, bakal bersaing di tingkat nasional sebagai Desa Transparansi tahun 2021.
Sebangar yang diusulkan Komisi Informasi (KI) Riau untuk mewakili Provinsi Riau mengikuti kegiatan nasional Apresiasi Desa Transparansi.
Kini desa tersebut telah memenuhi persyaratan, baik implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa.
Demikian dikemukakan Ketua KI Riau, Zufra Irwan. Zufra menyampaikan hal itu saat ketika meninjau progress persiapan Desa Sebangar menuju Desa Tranparansi Nasional.
Bersama tim supervisi yang dibentuk lembaga non-struktural tersebut, Zufra meninjau kesiapan Sebangar, Senin, 12 Juli 2021.
Ikut mendampingi Zufra ke Sebangar, Komisioner KI Riau bidang ASE Alnofrizal, Asisten Ahli KI Robby Hidayat, dan Donny serta staf KI Ikhsan.
Sementara Kades Sebangar Ahmad Syuhada, AM didampingi lengkap perangkat desa.
Sedangkan Kepala Diskominfotik yang diwakili Kabid PPIP Diskominfotik Bengkalis Mohd Elkhusair juga hadir dalam peninjauan oleh tim supervisi KI Riau tersebut.
Kunjungan Zufra dan rombongan Senin lalu, merupakan yang kali ketiga kalinya ke desa yang terletak tidak jauh dari pintu tol Pekanbaru-Dumai Kecamatan.
Sebangar merupakan satu-satunya desa di Riau yang telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik ini sudah dilirik KI Riau untuk disiapkan mewakili Provinsi Riau sejak tahun 2019 lalu.
Sebelumnya, dua pekan silam, Komisioner KI Riau bersama Sekda Bengkalis H Bustami HY kembali meninjau desa itu dan memutuskan Sebangar sebagai wakil Riau untuk penilaian tingkat nasional Desa Transparansi.
"Hari ini kami datang untuk ketiga kalinya melihat progress persiapan mereka. Dan, alhamdulillah, Sebangar sudah siap untuk dinilai oleh tim penilai dari KI Pusat dan Kemendes yang diperkirakan turun ke Riau pada bulan Agustus mendatang," ujar Zufra di hadapan Kepala Desa Sebangar Ahmad Syuhada, AM bersama perangkat desa setempat.
Berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan tim KI Riau, kata Zufra, Desa Sebangar telah memenuhi ketentuan UU KIP dan juga sudah melaksanakan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Slip Desa).
Segala hal yang berkaitan dengan transparansi dan informasi publik telah dihadirkan desa Sebangar di kantor desa tersebut.
Mulai dari papan informasi, desk layanan informasi hingga daftar informasi publik dan persyaratan permohonan informasi terpampang seluruhnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sebangar juga telah menyiapkan empat petugas untuk melayani permohonan informasi oleh masyarakat setempat.
Segala bentuk SOP keterbukaan informasi publik yang disyaratkan UU KIP juga dipampang di ruangan kantor desa, termasuk tentang kegiatan dan anggaran desa. Selain itu informasi berkala desa Sebangar, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan juga bisa diakses langsung masyarakat pada website desa itu.
"Semangat transparansi di Sebangar ini, luar biasa. Mudah-mudahan komitmen, keseriusan dan kerja keras Kepala Desa Sebangar bersama segenap aparatur serta warganya dalam mewujudkan tata kelola layanan informasi publik akan berbuah manis nantinya. Tidak saja menjadi desa yang transparan tetapi juga tauladan bagi desa-desa lain di Riau," kata Zufra.
Kepala Desa Sebangar Ahmad Syuhada dalam perbincangan dengan tim supervisi KI Riau tersebut mengatakan, pihaknya tidak hanya sekedar transparan menurut UU KIP, tetapi ia bersama segenap perangkat desa ingin mewujudkan Sebangar menjadi desa digital seperti program yang saat ini gencar dilakukan pemerintah pusat.
"Tidak hanya itu Pak Ketua, kami juga ingin membuktikan Desa Sebangar mendukung visi misi bapak Gubernur mewujudkan informasi berbasis teknologi di Provinsi Riau," kata Kades Syuhada.
Hanya saja diakui Syuhada, pihaknya masih menghadapi berbagai kendala dalam mewujudkan desa digital tersebut. Selain jaringan internet yang masih belum memadai di Sebangar, juga persoalan ketersediaan anggaran.
"Jadi, Bupati, Camat atau siapapun juga dan dimanapun berada, dapat melihat Desa Sebangar ini secara langsung lewat akses internet. Dan kita perlu anggaran untuk pengadaan perangkatnya, mungkin tower tersendiri serta juga CCTV minimal 30 titik yang terpasang di sudut-sudut desa," ungkap Syuhada.#DISKOMINFOTIK