Sebanyak 67 Pegawai Setda Divaksinasi Covid-19

Teks foto: Proses vaksinasi di Kantor Sekretariat Daerah Bengkalis

BENGKALIS – Guna memenuhi target pemerintah untuk vaksinasi tahap dua 100 persen ke pelayan publik dalam rangka pencegahan Covid-19, Senin 7 Juni 2021 digelar vaksinasi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis.

"Alhamdulillah hari ini, sebanyak 67 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di lingkungan Setda Bengkalis telah diberi vaksinasi Covid-19," Ungkap Kepala Dinas Kesehatan dr Ersan Saputra melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Alwizar, Senin 6 Juni 2021.

Disampaikan Alwizar, pemberian vaksinasi kepada pelayan publik sebagai upaya pencegahan Covid-19. Terhadap instansi yang jumlah pegawainya banyak, namun yang berpartisipasi mengikuti vaksinasi Covid-19, kedepan akan dijadwal ulang agar diberikan vaksinasi.

Dalam beberapa hari ini, sesuai arahan Bupati Bengkalis diinstruksikan untuk mendatangi kantor-kantor pemerintahan guna dilakukan Covid-19 terhadap pegawainya.

"Sesuai agenda, besok pagi, kita akan melakukan vaksinasi Covid-19 untuk pelayanan publik di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik," ungkap Alwizar.

Alwizar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus mengimbau masyarakat untuk ikut vaksinasi Covid-19. Tidak perlu lagi ragu mengenai kehalalan dan kesucian dari vaksin tersebut.

Apalagi ada sanksi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksinasi dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

"Aturannya jelas yakni Perpres No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 mengatur sanksi bagi sasaran yang menolak divaksin," terang Alwizar.

Sebagaimana Pasal 13 A, sasaran yang menolak akan dikenakan sanksi, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemeritahan dan/atau denda. Pasal 13 B, selain sanksi admimistratif dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. #DISKOMINFOTIK