Bupati Bengkalis Keluarkan SE Tentang Kegiatan Idul Fitri 1442 H
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan sempena Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Surat Edaran tersebut di tandatangani langsung Bupati Bengkalis Kasmarni dengan Nomor: 1080/SE/2021 dengan tebusan ke Ketua DPRD Bengkalis, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Kemenag, Instansi Vertikal, dan MUI Kabupaten Bengkalis.
Adapun isi dari SE tersebut klik disini.
Berita Lainnya
Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan, Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian Nugraha dan M Alga Viqky Azmi atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Provinsi Riau
Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau
Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis
Wujudkan Transparansi Transaksi Dana Desa, Pemkab Bengkalis dan BRK Syariah Jalin Kerjasama