BENGKALIS - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri, Frans Jhon Sukses Tarigan mengimbau masyarakat yang memiliki NPWP segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2020.
Jhon menyebut pelaporan SPT wajib dilakukan oleh pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021.
"Batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret, jika melewati batas akhir wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar Rp.100.000, karena itu segera lapor agar tak kena sanksi, terangnya kepada Diskominfotik, Jum'at, 26 Maret 2021.
Jhon menyebut, Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan 2 cara, secara online dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Duri di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bengkalis.
"Kami akan memberikan pelayanan maksimal, kantor buka setiap hari mulai pukul 8.00-16-00 WIB. Wajib pajak harus tau bahwa pelaporan SPT ini hanya bersifat rekap, jadi tidak dikenakan biaya alias gratis. Segera lapor sesuai tag line kami, Ngapo pulak besok, lapor SPT skrg," lanjutnya.
Hingga saat ini, Jhon menambahkan, masih banyak yang belum lapor SPT. Jhon menegaskan, Pelaporan bersifat gratis jika ada oknum petugas yang nakal, laporkan saja.
Meskipun pelayanan diberikan secara maksimal dan mempersilakan masyarakat datang ke kantor, Jhon menegaskan, KP2KP Duri tetap menerapkan protokol kesehatan dan meminta seluruh wajib pajak untuk mengenakan masker.#DISKOMINFOTIK