BENGKALIS – Pemeritah Kabupaten Bengkalis, melalui Dinas Perhubungan telah melakukan Launching Bukti Lulus Uji (BLUe) Card, sesuai Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Nomor 2992/AJ.402/DRJD/2018, di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Kecamatan Bathin Solapan.
“Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Rabu, 11 November 2020 kemarin, kita telah melakukan launching BLUe Card tentang sesuai peraturan Dirjen Hubdat perubahan atas Peraturan Dirjan Hubdat No. 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor,” ujar Kepala Dishub Bengkalis, melalui Sekretarisnya, Zul Asri, Senin, 16 November 2020.
Menurut Zul Asri, BLUe Card ini merupakan Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor sebagai pengganti dari Buku KIR yang selama ini dipakai oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
“BLUe Card ini diluncurkan sebagai bentuk reformasi teknologi serta digitalisasi dalam Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan adanya BLUe Card ini diharapkan mampu meminimalisir pemalsuan data kendaraan dan juga hasil Uji KIR,” ujarnya.
Menurut Sekretaris Dishub, BLUe Card ini juga memiliki kelebihan lain yakni data yang tersimpan pada BLUe telah terintegrasi dengan jembatan timbang di seluruh Indonesia sehingga memungkinkan ketika kendaraan dari luar daerah masuk ke jembatan timbang, identitas kendaraan dan data uji berkalanya tetap bisa diakses dengan mudah.
“Launching ini seharusnya sudah dilakukan sejak awal 2020 kemarin, namun disebabkan menunggu pengesahan peraturan oleh Gubernur Provinsi Riau, maka baru bisa dilaksanakan saat ini. Mudah-mudahan pelaksanaan pergantian buku KIR ke BLUe Card ini bisa berjalan lancar,” harapnya.
Ia juga menyebutkan perubahan ini adalah agar adanya keseragaman dan meminimalisir pemalsuan bukti pengujian kelayakan kendaraan yang terintegrasi di seluruh indonesia. Sehingga diharapkan pengawasan ini tidak kecolongan dan merugikan.#DISKOMINFOTIK