BENGKALIS – Selain bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa dari Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkalis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Pendidikan (Disdik), juga memberikan beasiswa atau dana bantuan belajar/pendidikan.
Ada 3 jenis beasiswa yang diberikan Pemkab Bengkalis melalui Disdik. Yakni, Beasiswa Anak Tempatan, Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik, serta Beasiswa Suku Adat Terpencil.
Beasiswa Anak Tempatan khusus diperuntukkan bagi mahasiswa Diploma III (D III) atau Strata 1 (S1) yang sedang kuliah di Perguruan Tinggi Kabupaten Bengkalis.
Salah satu syarat untuk menerima Beasiswa Anak Tempatan ini, sebagaimana pengumuman yang diterbikan Disdik Nomor 800/KPTS-DISDIK/X/2020/2751, mahasiswa yang bersangkutan lahir di Kabupaten Bengkalis. Atau, salah satu orang tuanya lahir dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis.
Pengumuman Disdik tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Anak Tempatan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 tertanggal 21 Oktober 2020 tersebut, ditandatangi Edi Sakura selaku Kepala Disdik Kabupaten Bengkalis.
Ingin tahu pengumuman lengkap beserta persyaratannya, silahkan klik di sini.
Beasiswa Prestasi
Pemberitahuan tentang persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik yang diberikan Pemkab Bengkalis melalui Disdik, tertuang dalam pengumuman 800/KPTS-DISDIK/X/2020/2749.
Sebagaimana pengumuman persyaratan untuk Beasiswa Anak Tempatan, tanggal pegumuman Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik juga 21 Oktober 2020.
Adapun yang berhak menerima Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah mahasiswa beprestasi dari sekolah dan melanjutkan ke jenjang pendidikan Diploma Tiga dan Strata Satu yang berkuliah di perguruan tinggi negeri terkemuka se Indonesia.
"Diutamakan mahasiswa lulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) terkemuka. Sedangkan untuk mahasiswa maksimal semester 3 pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan," demikian beberapa persyaratan yang harus penuhi untuk memperoleh Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik.
Ingin tahu pengumuman Disdik tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 tersebut, silahkan klik di sini.
Beasiswa Suku Adat Terpencil
Beasiswa Suku Adat Terpencil diantaranya diberikan untuk mahasiswa perguruan tinggi yang telah ditetapkan dan maksimal semester III.
Karena diperuntukkan buat mereka yang berasal Suku Adat Terpencil, maka salah satu syarat untuk mendapatkannya, harus ada surat keterangan berasal dari Suku Adat Terpencil yang dikeluarkan oleh Bathin atau Ketua/Penghulu Adat asal mahasiswa yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut.
Syarat lain, harus ada surat keterangan dari Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Sakai Riau dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Akit Riau.
Penetapan Persyaratan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 tertuang dalam Pengumuman Disdik Kabupaten Bengkalis Nomor 800/KPTS-DISDIK/X/2020/2750.
Ingin tahu pengumuman Disdik tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 tersebut, silahkan klik di sini.
Untuk diketahui, berkas persyaratan paling lambat disampaikan tanggal 16 November 2020. #DISKOMINFOTIK