BENGKALIS - Kabar baik bagi para mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis, angaran bantuan pendidikan yang sempat dipangkas atau dirasionalisasi kembali dianggarkan di Perubahan APBD Bengkalis 2020.
Dan hari ini, Kamis 22 Oktober 2020, informasi menggembirakan tersebut diumumkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bahwa telah dibuka penerimaan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa program studi Diploma-3, Starata-1, Starata-2, maupun Starata-3.
Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman Bupati Bengkalis nomor 400/Setda-Kesra/2020/319 tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bengkalis tahun 2020.
Adapun persyaratan beasiswa bengkalis 2020 tersebut adalah:
- Penyediaan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dengan alamat Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya.
- Kriteria Program Studi :
- Jenjang Diploma-3, minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal pada Semester V pada saat mengajukan permohonan;
- Jenjang Strata-1 minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal pada pada Semester VII pada saat mengajukan permohonan;
- Jenjang Strata-2 minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal duduk pada Semester V pada saat mengajukan permohonan;
- Jenjang Strata-3 minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal duduk pada Semester V pada saat mengajukan permohonan.
- Memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai minimal IPK : 3,00 untuk semua jurusan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud, harus melampirkan :
- Fotokopi KK dan fotokopi KTP mahasiswa dengan identitas resmi kependudukan Kabupaten Bengkalis;
- Surat Keterangan Domisili dari kantor kelurahan/desa setempat (asli);
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku (bagi mahasiswa yang masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi);
- Fotokopi Kartu Hasil Studi/Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir;
- Surat keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli);
- Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil bermaterai Rp6000;
- Surat Pernyataan Tidak sedang Menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemkab Bengkalis bermeterai Rp6.000;
- Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermeterai Rp6.000;
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermeterai Rp6.000;
- Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Riau Kepri yang masih aktif bagi mahasiswa yang kuliah dalam Provinsi Riau. Untuk mahasiswa yang kuliah diluar Riau, jika tidak memiliki rekening Bank Riau Kepri dapat melampirkan fotokopi rekening bank lainnya yang masih aktif dan biaya kliring ditanggung penerima (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain);
- Permohonan dimasukkan ke dalam map sesuai dengan jenjang program studi:
- Program D3 Map berwarna Biru
- Program S1 Map berwarna Hijau
- Program S2 Map berwarna Merah
- Program S3 Map berwarna Kuning
Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis paling lambat tanggal 20 November 2020.
Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan gugur. Keputusan tim bersifat mutlak, dan tidak bisa diganggu gugat.
Pengumuman lengkapnya bisa diunduh disini, sedangkan persyaratanya administrasi lainnya bisa diunduh disini. #DISKOMINFOTIK