BENGKALIS – Untuk penerapan sanksi proyustisi terhadap disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Satpol PP Kabupaten Bengkalis, bentuk Tim Gugus Tugas Reaksi Cepat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bengkalis, Yuhelmi melalui Sekretaris Agusrizal, Jumat 9 Oktober 2020, menerangkan, Tim Gugus Reaksi Cepat ini, setelah terbentuk langsung bergerak turun ke lapangan.
Salah satunya menggelar sosialsiasi Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis. Sosialisasi dilaksakan mulai 8 sampai 10 Oktober 2020.
Diungkapkan mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini, berdasarkan Sk bernomor 331.1/Kpts/Satpolpp/x/2020/148, sejak Kamis kemarin, tim berjumlah 16 personil melakukan sosialisasi di beberapa titik.
Diantara titik-titik yang dilakukan sosialisasi, meliputi kantor pemerintahan, pasar, pelabuhan, transportasi umum, apotik, rumah makan, toko, hotel, salon, objek wisata, dan tempat-tempat kerumunan masyarakat.
“Ketika turun di lapangan, personil yang turun dalam sosialisasi, mengajak pimpinan instansi pemerintahan maupun swasta, untuk meningatkan karyawan maupun tamu yang datang untuk mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Agus
Lebih lanjut Agus mengungkap, dari hasil pantuan di sejumlah titik yang dipantau, masih banyak pengabaian protokol kesehatan. Misalya di sejumlah toko, belum menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan tisu di pintu. Tim Reaksi Cepat, menegur dan meningatkan agar pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas sesuai ketentuan protokol kesehatan.
“Terhadap pantuan di fasilitas umum, seperti pelabuhan, pasar dan tempat-tempat kerumuman massa, Tim Reaksi Cepat menyampaikan, setelah sosialisasi akan diterapkan sanksi sebagaimana Perbup Nomor 67 Tahun 2020,” ungkap Agusrizal
Setelah sosialiasi ini, selanjutnya Tim Reaksi Cepat didukung aparat keamana, akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Adapun jenis sanksi sebagaimana pasal 7 Perbup Nomor 67 Tahun 2020, sanksi untuk perorangan, yakni berupa, teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial dan denda adminstratif.
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, setiap pelanggaran akan dikena sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan rekomendari pencabutan izin usaha. #DISKOMINFOTIK