BENGKALIS - Menindaklanjuti rencana Pemerintah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis untuk mengambil alih pengelolaan dan pelayanan persampahan secara mandiri yang nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Unggul Sari Desa Wonosari, Kepala Desa Wonosari Suswanto bersama Pengurus BUM Desa melakukan Audiensi kedua dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang selama ini bertanggungjawab dalam persoalan pengelolaan persampahan, Kamis, 2 Juli 2020, di Aula kantor DLH Bengkalis.
Acara tersebut dihadiri Kepala Seksi Pengurangan Sampah DLH Bengkalis Hj. Nurhasanah didampingi Kasi Pelayanan Persampahan Azmar, sementara rombongan dari Pemerintah Desa Wonosari langsung dipimpin oleh Kepala Desa Wonosari, Suswanto yang di damping oleh Direktur BUM Desa Unggul sari H. Irman beserta seluruh pengurus BUM Desa, Anggota BPD dan Tenaga Pendamping Desa bidang Ekonomi.
Suswanto menjelaskan bahwa keinginan Pemerintah Desa Melalui BUM Desa dalam mengambil alih Pengelolaan Persampahan ini lahir dari beberapa alasan mendasar, seperti keinginan masyarakat akan adanya pelayanan persampahan yang bisa kerumah-rumah.
“Sebagai Potensi Sumber Pendapatan Asli Desa, dapat membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat Desa Wonosari, dan yang jelas untuk mengoptimalkan kewenangan lokal bersekala Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 yang diperjelas secara teknis didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 44 tahun 2016 tentang kewenangan Desa dan Peraturan Bupati Bengkalis nomor 24 tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa,”ungkap Kepala Desa Wonosari.
Selanjutnya, secara teknis Direktur BUM Desa Unggul Sari, H. Irman menjelaskan bahwa, sampai hari ini BUM Desa Unggul Sari melalui Unit Pelayanan Persampahan sudah melakukan soisialisasi sampai ketingkat Dusun, RT dan RW, dan untuk pelaksanaannya nanti Unit Pelayanan akan menyiapkan Armada Sampah secara mandiri.
“Melalui dana Penyertaan Modal BUM Desa dan akan mempekerjakan tenaga kerja lokal sebagai petugas yang akan menjemput sampah kerumah-rumah atau ke tempat objek sampah yang menjadi pelanggan BUM Desa Unggul Sari.
Masih menurut H irman, bahwa persoalan besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pelanngan atau objek sampah nilainya sama dengan yang sudah diatur dalam Peraturan daerah,”imbuh H. Irman.
Sementara itu, Hj Nurhasanah menyampaikan rasa terimakasih dan mengapresiasi terobosan dan niat baik yang dibuat oleh Pemerintah Desa bersama BUM Desa wonosari.
“Kita dari DLH akan mempelajari lebih dalam terkait Rancangan Peraturan desa yang mengatur masalah pengelolaan dan Retribusi persampahan di Wonosari, dan selanjutnya nanti akan dibuatkan MOU atau kesepakatan antara Pemerintah Desa wonosari dengan DLH Bengkalis, pada prinsipnya kami sangat mendukung dan menyambut baik hal ini,” jelas Bu ana.##DISKOMINFOTIK