BENGKALIS - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat, berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, terhitung mulai 1 Juli 2020 Hasil Pelayanan Kependudukan pencetakannya menggunakan HVS A4 80 gram, kecuali KTP-el dan Kartu Identititas Anak (KIA).
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Ismail, MP mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis akan melaksanakannya sesuai ketentuan dimaksud.
“Kita telah mempersiapkan perangkat pelaksanaanya sampai ke tingkat UPT Disdukcapil yang terdapat disetiap kecamatan sebagai unit pelayanan terdepan,” ujarnya.
Ismail juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 19 ayat (6) Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dalam hal dokumen kependudukan dalam format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik serta KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
“Saat ini sebahagian Kepala UPT telah dapat melaksanakan Tanda Tangan Elektornik (TTE) dan sebagian lagi yang merupakan pejabat yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu sedang dalam proses pengurusan TTE,” terangnya.
Untuk dapat diketahui secara luas oleh berbagai pihak dan masyarakat mengenai hal tersebut diatas, maka telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 470/DKPS-PDIP/VI/2020/206 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi kependudukan. Silakkan disini.
Disamping itu Ismail menjelaskan pula bahwa saat ini juga sedang dipersiapkan pelaksanaan pelayanan kependudukan secara daring yang tentu saja bertujuan akan lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.#DISKOMINFOTIK