Pencarian

Hasil Rapid Test 34 Pegawai Pukesmas Lubuk Muda Reaktif, Pelayanan Dihentikan Sementara

BENGKALIS – Rabu malam, 13 Mei 2020, melalui aplikasi layanan berbagi pesan WhatsApp (WA), beredar duplikasi surat Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Bengkalis Nomor 440/DISKES-YANKES/2020/963.

Surat dengan sifat “penting” yang langsung ditandatangani Kadis Kesehatan Ersan Saputra TH tertanggal 13 Mei 2020 itu, ditujukan kepada Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis.

Melalui surat itu, Ersan melaporkan penutupan sementara pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.

Lewat surat itu Ersan menjelaskan telah dilaksanakan rapid test Covid-19 terhadap 58 (lima puluh delapan) orang pegawai di UPT Puskesmas Lubuk Muda dengan hasil 34 orang atau 58,62 persen reaktif.

Berdasarkan hasil rapid test itu, maka ke-34 orang pegawai UPT Pukesmas Lubuk Muda dilakukan karantina terpadu.

Karantina terpadu dimaksud dilakukan di UPT Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). 

Kemudian, kepada ke-34 pegawai tersebut juga akan segera dilakukan pengambilan swab untuk penentuan diagnostik.

Sehubungan dengan terbatasnya tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan, maka untuk sementara pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Lubuk Muda dihentikan sampai keluarnya hasil swab untuk ke-34 pegawai dimaksud.

Namun demikian, penghentian sementara pelayanan kesehatan tersebut, dikecualikan untuk pelayanan persalinan normal.

Sedangkan untuk pelayanan kesehatan lainnya dialihkan ke UPT Puskesmas terdekat. Yakni, UPT Puskesmas Sungai Pakning (Kecamatan Bukit Batu), dan UPT Puskesmas Sadar Jaya (Kecamatan Siak Kecil).

Meskipun surat yang beredar tersebut belum dilengkapi dengan stempel Dinas Kesehatan Ersan membenarkan hal itu.

“Memang demikian. Karena 34 dari 58 pegawai di UPT Puskesmas Lubuk Muda hasil rapid test-nya reaktif, pelayanan di sana kita hentikan sementara. Untuk mengindari terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama (penularan Covid-19). Kita harap masyarakat dapat memakluminya” jelas dan harap Ersan.

Hal itu disampaikan Ersan usai mengikuti rapat persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di Wisma daerah Sri Mahkota, Rabu malam.

Rapat yang diikuti seluruh anggota Forkopimda Bengkalis tersebut, langsung dipimpin Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY.

Ersan juga menjelaskan, 34 pegawai UPT Puskesmas Lubuk Muda itu, saat ini sudah berada di UPT Balai PSDM BKKP di jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis untuk menjalani karantina mandiri.

“Semuanya sudah tiba di UPT Balai PSDM BKKP Rabu malam, sekitar pukul 20.00 WIB” ujar Ersan didampingi Kadis Perhubungan Djoko Edy Imhar.

Ingin tahu isi lengkap surat Kadis Kabupaten Bengkalis Nomor 440/DISKES-YANKES/2020/963 tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi