BENGKALIS – Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY instruksikan seluruh Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan kegiatan seperti biasanya.
“Pastikan terlebih dahulu ketersediaan anggaran. Jika dana tidak tersedia jangan dilaksanakan. Nanti akan muncul persoalan” tegasnya, Senin, 20 April 2020.
Perintah itu disampaikan H Bustami HY ketika memimpin rapat pembahasan percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional di Kabupaten Bengkalis.
Rapat yang dipandu Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra dan dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bengkalis itu dilaksanakan di ruang Dang Merdu lantai IV kantor Bupati Bengkalis.
Kemudian, H Bustami HY juga mengintruksikan untuk menghentikan atau menunda kegiatan-kegiatan yang tak ada kait kelindanya dengan penanganan Covid-19 di daerah ini.
“Azam kita bersama harus lebih mementingkan penyelamatan jiwa manusia. Harus fokus pada penanganan Covid-19. Apalagi kita tak bisa memprediksi kapan pandemic Covid-19 akan berakhir” paparnya, sebagaimana dikutip dan disampaikan Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Selasa, 21 April 2020.
Hal itu disampaikan H Bustami HY, diantaranya disebabkan adanya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, tanggal 9 April 2020.
Melalui Keputusan Bersama tentang Percepatan Penyesuaian Anggarn Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Disease Virus 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tersebut, masing-masing Kepala Daerah, termasuk Kabupaten Bengkalis, harus melakukan penyesuaian belanja.
Sebagaimana Diktum Kedua Keputusan Bersama itu, belanja yang harus dilakukan penyesuaian terdiri dari belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal.
Untuk belanja pegawai memang tak disebutkan batasan penyesuaiannya. Tapi untuk dua belanja lainnya ditentukan. Ada ‘harga mati’, yakni sekurang-kurangnya 50 persen.
Paling Lambat 23 April 2020
Sesuai Diktum kedelapan, setiap Kepala Daerah, termasuk Plh. Bupati Bengkalis, harus menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut, paling lambat 2 minggu sejak Keputusan Bersama tersebut ditetapkan. Atau selambat-lambatnya Kamis lusa, 23 April 2020.
“Dalam hal Kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedelapan, Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan DAU dan/atau DBH sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan” demikian bunyi Diktum Kesembilan Keputusan Bersama tersebut.
APBD Bakal Berkurang 30 Persen
Sebagai sudah terpublikasi luas, APBD Kabupaten Bengkalis 2020 sekitar Rp3,8 triliun.
Dari angka itu, kurang lebih Rp2,3 triliun atau 60,53 persen merupakan belanja barang/jasa, dan belanja modal. Terdiri dari, sekitar Rp1,1 triliun atau 47,83 persen belanja barang/jasa, dan Rp1,2 triliun atau 52,17 persen.
Artinya, jika ‘disesuaikan sebesar 50 persen’ sebagaimana diamanatkan Keputusan Bersama itu, maka kedua belanja itu menyusut menjadi Rp1,15 triliun. Yakni, Rp547 miliar belanja barang/jasa, dan Rp606 miliar belanja modal.
Dengan kata lain dapat diprediksi, APBD Kabupaten Bengkalis 2020 (setelah nanti dilakukan perubahan), paling tinggi diangka sekitar Rp2,65 triliun. Atau berkurang paling kecil sekitar 30 persen.