Pencarian

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkalis:

Hj Kholijah, “Lebih 9 Ribu Data Masyarakat Kita Kirim ke Pusat Guna Dapatkan Kartu Pra Kerja”

BENGKALIS – Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Pra Kerja. Program tersebut dilaksanakan melalui pelatihan dan pemberian insentif stimulus ekonomi.

Adapun mereka yang berhak menerimanya adalah pekerja sektor formal korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja harian di sektor formal dan informal, korban PHK dan kesulitan usaha.

Kemudian, UMKM dan koperasi yang mengalami kesulitan usaha, serta Tenaga Kerja Indonesia yang dipulangkan.

Provinsi Riau menerima kuota sebesar 92.893 orang, dengan syarat warga negara Indonesia (WNI), usia di atas  18 tahun, sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Bagi masyarakat yang telah menerima bantuan dari Kementerian Sosial, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai, tidak dapat mengikuti Program Kartu Pra Kerja ini.

Begitu sebagian isi surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertsrans) Kabupaten Bengkalis tertanggal 6 April 2020 yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Duplikasi surat  dengan Nomor: 560/DTKT-SET/2020/1962 itu, sejak tiga hari belakangan tersebar luas melalui berbagai layanan aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp (WA).

Ketika dikonfirmasi, Kadis Nakertrans Kabupaten Bengkalis Hj Kholijah membenarkan adanya surat yang ditandatanganinya langsung tersebut.

“Benar. Kita hanya meneruskan surat dari Dinas Nakertrans Provinsi Riau,” ujarnya ketika dikonfirmasi Kadis Kominfotik Johansyah Syafri melalui WA, sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat, 10 April 2020.

Katanya, sudah tiga hari ini pihaknya kerja maraton siang dan malam untuk membantu mengumpulkan data masyarakat kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.

“Data yang sudah terkirim langsung ke pusat sudah 9 ribu lebih. Hari ini terakhir dan sudah terkirim tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Kita hanya membantu masyarakat untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja, seperti TKI dan buruh yang PHK akibat Covid-19,” tutupnya. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi