BENGKALIS – Ini peringatan keras dan harus menjadi perhatian warga Kabupaten Bengkalis yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Peringatan keras ini disampaikan sebagai salah satu upaya bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat serius dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Bila cuai dalam menjalani karantina mandiri dan atas persetujuan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menjemput setiap ODP Covid-19 secara paksa guna dikarantina di ibu kota di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
Ultimatim itu tertuang dalam surat Bupati Bengkalis Nomor: 443.33/DISKES.P2P/191, tanggal 30 Maret 2020, yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY.
Surat dengan ‘Hal: Pemantau Terpadu ODP dan PDP’ itu ditujukan H Bustami HY kepada Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis.
Sebagai lampiran, surat diantaranya ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Riau tersebut, juga menyertakan prokotol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19 sebagaimana SE Nomor HK 02.01/MENKES/202/2020.
Silahkan klik di sini untuk mengetahui isi surat Bupati Bengkalis Nomor: 443.33/DISKES.P2P/191 tersebut. #DISKOMINFOTIK