BENGKALIS – Kurang lebih 600 Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang dikarantina Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di 5 lokasi sejak 5 hari sebelumnya, Jumat, 27 Maret 2019, diperbolehkan pulang.
Ke-5 lokasi itu adalah Balai Diklat BKPP, Gedung Pramuka, Wisma Atlit, Gedung BLK Dagperin dan Gedung LAMR Bengkalis
Selanjutnya, mereka harus melanjutkan self isolated atau karantina secara mandiri di kediaman masing-masing.
Sebelum Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY, adalah Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto yang menyampaikan informasi yang menjadi dasar mengapa para ODP itu diizinkan balik.
Baik Sigit maupun Bustami menjelaskan, para ODP itu diperbolehkan kembali, karena arahan pemerintah pusat.
Benarkah pemerintah pusat atau itu kebijakan sepihak Pemkab Bengkalis?
Bahkan ada yang menuduh apa yang disampaikan Sigit dan Bustami itu tanpa dasar. Minta dibagikan surat resminya.
Kemudian, ada juga yang mengatakan pemulangan itu tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Covid-19.
Komentar demikian banyak dilontarkan warga. Khususnya melalui media sosial. Seperti di facebook.
Tak hanya masyarakat awam, konon kabarnya, ada wakil rakyat yang juga menyayangkan kebijakan yang diambil Pemkab Bengkalis itu.
Menanggapi itu, Kadis Kominfotik yang juga anggota Tim Teknis Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan, Sosialisasi Dan Informasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, hanya bertamsil.
“Kalau hanya memegang ranting kecil yang rapuh atau sehelai daun ilalang kering, kami yakin, tak mungkin Kapolres dan Plh. Bupati Bengkalis berani mengambil kebijakan tersebut,” terangnya, Sabtu, 28 Maret 2020, di ruang kerjanya.
Terkait apakah pemulangan sekitar 600 ODP itu sesuai dengan SOP penanganan Covid-19, Johan mengatakan, hal itu diatur dalam Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman yang dimaksudkan Johan dimaksud diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Februari 2020.
Sekedar informasi, pedoman itu merupakan revisi ke-2 sesuai dengan perkembangan situasi global dan hasil kesepakatan pertemuan Sosialisasi Pedoman Kesiapsiagaan PHEIC 2019- nCoV yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2020.
Kata Johan, dalam pedoman dengan Kata Pengantar oleh Direktur Jenderal P2P dr. Anung Sugihantono, M.Kes. (NIP 196003201985021002), selain Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan ODP, juga ada istilah isolasi diri di rumah.
“ODP harus melakukan isolasi diri di rumah. Petugas kesehatan dapat melakukan pemantauan melalui telepon namun idealnya dengan melakukan kunjungan secara berkala (harian),” terang Johan mengutip penjelasan kaitan antara ODP dan karantina mandiri di buku pedoman tersebut.
Johan menambahkan, di halaman berapa hal itu diatur, dia mengakui tak ingat persis.
“Kalau Bab-nya kami ingat. Di Bab II”, tutupnya. #DISKOMINFOTIK