BENGKALIS – Setiap manajemen perusahaan di daerah ini harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, bila ada pekerjanya yang terindikasi/terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Demikian salah satu isi Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H. Bustami HY.
SE Nomor 95/SE/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19) itu, ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
SE yang ditembuskan ke Gubernur Riau dimaksud, dikeluarkan Plh. Bupati Bengkalis berpedoman kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kemudian, SE Gubermur Riau Nomor: 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19.
SE itu juga sebagai salah satu upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan Covid-19
Adapun isi SE Plh. Bupati Bengkalis untuk para pimpinan perusahaan di daerah ini tersebut adalah, pertama, tidak melakukan kegiatan/aktivitas keluar dari perusahaan, kecuali untuk urusan yang sangat penting.
Kedua, membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Ketiga, mengimbau kepada pekerja agar mengurangi aktivitas di tempat keramaian.
Keempat, mencermati urgensi pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, terutama pada daerah-daerah yang telah terjangkit Covid-19, agar dilaksanakan secara terbatas dan selektif.
Kelima, tidak melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
Keenam, setelah bekerja untuk dapat segera kembali ke rumah.
Ketujuh, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Kedelapan, menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di masing-masing tempat kerja, sehingga dapat dimanfaatkan setiap pegawai dan tamu untuk membersihkan tangan.
Kesembilan, bagi pekerja yang mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernapasan, agar segera memeriksakan diri kepada dokter, puskesmas, klinik maupun ke rumah sakit setempat yang telah ditunjuk pemerintah, dan dapat mengajukan cuti sakit tidak masuk kerja sampai dinyatakan sembuh.
Kesepuluh, melaporkan jika diduga ada pekerja yang terindikasi/terinveksi Covid-19 kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis.
“Demikian SE ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas H Bustami HY yang juga Sekretaris Daerah Bengkalis dalam SE tersebut.
Untuk mengetahui secara lengkap SE Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 95/SE/2020 tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK