BENGKALIS – Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY menegaskan, salah satu “kewajiban minimal” yang harus dipenuhi pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Sukarela (Honorer), adalah memenuhi ketentuan jam kerja.
“Jangankan tunjangan lainnya, pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja, seperti masuk pukul 07.30 WIB setiap harinya (di luar dinas dan ketentuan lain yang dibenarkan), tidak berhak menerima gaji,” tegas Sekda H Bustami HY, Senin, 13 Januari 2020.
Hal itu disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis di jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Selain Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Djamaludin, ikut mendampingi Sekda H Bustami HY dalam Sidak tersebut, diantaranya Inspektur Rafiardi Ikhsan.
Kemudian, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Penghargaan dan Pemberhentian BKPP Ediyarsyah, dan Inspektur Pembantu III Inspektorat Maula Afrizal.
Perangkat Daerah yang pertama disidak Sekda H BUstami HY dan rombongan adalah Dinas PUPR.
Sekda H Bustami HY dan rombongan tiba di Dinas PUPR sekitar pukul 07.25 WIB dan langsung mengambil apel pagi, serta memberikan arahan kepada pegawai yang hadir.
Dari Dinas PUPR, Sidak dilanjutkan ke Dinas Pendidikan yang lokasinya berseberangan dengan Dinas PUPR.
Di Dinas Pendidikan, Sekda H Bustami HY dan rombongan langsung disambut Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura, Sekretaris Agusfirdimalis, beserta pejabat dan para PNS dan tenaga honorer yang baru saja usai melaksanakan kewajiban apel pagi (masuk kantor).
Di bagian lain Sekda H Bustami HY mengatakan, untuk memantau dan meningkatkan disiplin pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Sidak serupa ke depan akan rutin dilakukan ke Perangkat Daerah lain. #DISKOMINFOTIK