Pencarian

Indonesia dan Australia Satukan Langkah Lindungi Anak dari Risiko Digital

JAKARTA, 23 Oktober 2026 Indonesia dan Australia berpeluang menjadi pelopor pelindungan anak di ruang digital melalui kerja sama konkret, mulai dari penyelarasan kebijakan hingga peningkatan kepatuhan platform digital.

Kedua negara telah memiliki landasan regulasi yang dapat menjadi modal untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan penguatan kerja sama kedua negara dalam pelindungan anak di ruang digital, keamanan siber, dan tata kelola kecerdasan artifisial (AI).

“Indonesia dan Australia tidak perlu menunggu terbentuknya konsensus global untuk mengambil langkah bersama. Kedua negara dapat memanfaatkan regulasi dan pengalaman masing-masing untuk membangun kerja sama bilateral dan regional yang konkret,” ungkapnya dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Australia Tony Burke di Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Menurut Meutya Hafid, Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

"Australia juga telah menerapkan aturan batas usia minimum penggunaan media sosial. Kesamaan arah kebijakan ini membuka peluang untuk menyelaraskan pengawasan dan memastikan platform digital menjalankan kewajibannya," tuturnya.

Selain pelindungan anak, kedua negara membahas keamanan siber dan tata kelola AI.

Indonesia tengah menyiapkan peta jalan AI nasional, pedoman etika, serta rancangan Peraturan Presiden tentang AI.

Kerja sama juga diusulkan mencakup dialog ketahanan keamanan siber dan pengembangan talenta digital.

Indonesia berharap pembahasan tersebut berlanjut melalui kelompok kerja kedua negara agar menghasilkan langkah nyata.

"Ukuran keberhasilannya adalah kepatuhan platform terhadap regulasi dan perlindungan yang benar-benar dirasakan anak serta keluarga," tandas Menkomdigi Meutya Hafid. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi