BENGKALIS - Tim Kejaksaan Negeri bersama Ispektorat Bengkalis, melakukan peninjauan hasil pekerjaan 5 proyek di Pulau Rupat, Rabu, 18 Desember 2019.
Tinjauan ini dipimpin Kasi Intel Kejari Bengkalis, Nico Fernando, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Farouk Fahrozi, sejumlah anggota Kejari, Pengawas Pemerintahan Muda Inpektorat Bengkalis, Suhermanto, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Bengkalis, Diongi beserta para stafnya, dan pengawas lapangan.
Lima proyek yang ada di Pulau Rupat ini adalah 3 dari Dana Alokasi Khusus (DAK), peningkatan Jalan Tanjung Kapal-Pemuda dikerjakan oleh CV Pajar Rupat Utara, Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih-Pantai Ketapang, oleh CV Rizky Jaya Makmur, dan Peningkatan Jalan Teluk Kado-Tanjung Medang oleh PT Indah Putri Jaya Perkasa.
Dan, dua dari proyek reguler Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis APBD 2019, Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih-Kadur dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera, dan Peningkatan Jalan Tanjung Medang-Kadur, yang dikerjakan PT Bumi Siak Makmur.
“Kita sudah melakukan cek lapangan untuk hasil pekerjaan 5 proyek di Pulau Rupat, berdasarkan hasil pantauan kita bahwa kesemuanya telah selesai 100 persen. Namun terkait kualitas dan kuantitasnya kita masih menunggu hasil dari tim ahli kita dari Universitas Islam Riau,” kata Nico.
Setelah hasil dari tim ahli diperoleh, lanjutnya, akan disampaikan kepada pihak PUPR maupun rekanan, agar ditindaklanjuti supaya tidak menimbulkan pekara yang menyalahi hukum.
“Jika kita melihat secara langsung hasil pekerjaan para rekanan, tampilannya memang sangat bagus. Artinya sejauh ini tidak ada permasalahan yang sangat signifikan dan masyarakat pun sangat merasakan manfaatnya atas peningkatan jalan ini,” tutupnya.
Disamping itu, tinjauan yang dilakukan seharian ini, menurut Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Bengkalis, Diongi yang mendampingi merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meminimalisir dan bahkan meniadakan permasalahan hukum.
“Inilah pentingnya kita bekerjasama dengan tim audit dari UIR dan Kejaksaan. Agar kesalahan baik dalam pelaksanaan maupun secara administrasinya dapat dikontrol dan diberikan masukan, sehingga tidak melanggar aturan yang ada,” sebutnya.
Untuk diketahui, kata Diongi, setelah pelaksanaan pekerjaan ini selesai, rekanan juga masih tetap bertanggung jawab dalam memelihara hasil pekerjaan selama sekitar 6 bulan. Jika terjadi kerusakan, maka rekanan harus memperbaiki tanpa tambahan biaya dari pemerintah.
Ia juga menyebutkan bahwa Tim Kejari ini juga akan melakukan pengecekan sejumlah proyek yang diselenggarakan di Kematan Mandau.#DISKOMINFOTIK