BENGKALIS – Bupati Amril Mukminin mengingatkan seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis wajib mengumumkan secara luas seluruh kegiatan yang ada pada Perangkat Daerah (PD) di website Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja masing-masing.
“Batas waktu penayangan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP pada portal resmi Pemerintah selambat-lambatnya terhitung dari pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 s.d. Juni 2020,” terangnya.
Hal itu disampaikan Bupati Amril Mukminin melalui Surat Nomor: 027/PBJ/2019/316, tanggal 29 November 2019.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Bengkalis Sudadi mengatakan, selain kepada seluruh Kepala PD, surat tersebut juga ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis.
“Termasuk juga kepada Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,” jelas Sudadi, Senin, 2 Desember 2019.
Dikatakan Sudadi, surat tersebut disampaikan Bupati Amril Mukminin sebagai tindak lanjut dari Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Serta, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” terangnya.
Masih menurut Sudadi, melalui surat itu, Bupati Amril juga mengingatkan seluruh PD dan atau Unit Kerja di Pemkab Bengkalis menayangkan RUP di Portal Pengadaaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Baik baik itu untuk pengadaan yang dilakukan dengan tender, tidak ditender maupun swakelola,” imbuhnya.
Terkait dengan kewajiban menayangkan RUP di Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, bagi PD dan atau Unit Kerja yang belum mendapatkan User Id dan Password RUP untuk Tahun Anggaran 2020, segera mengajukan surat permintaan penerbitannya.
“Permintaan penerbitan User Id dan Password RUP tersebut disampaikan ke Sektretariat Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dengan melampirkan fotokopi SK Penunjukan PA dan atau KPA terakhir,” terang Sudadi.
Selanjutnya, kepada Kepala PD Camat se-Kabupaten Bengkalis, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis, juga diingatkan untuk menyegerakan proses percepatan persiapan pemberkasan dokumen tender, khususnya kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis.
“Bagi PD yang belum memahami tata cara pengentrian RUP bisa berkoordinasi langsung dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melalui Sub Bagian LPSE,” pungkas Sudadi.
Ingin tahu surat Bupati Bengkalis Surat Nomor: 027/PBJ/2019/316, tanggal 29 November 2019 tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK