BENGKALIS – Berdasarkan Surveilans Terpadu Puskesmas (STP) se-Kabupaten Bengkalis, menunjukkan trend (kecenderungan) terjadi peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
Dari bulan Januari s.d. Junli 2019 misalnya, terjadi 337 kasus dan 3 kasus diantaranya meninggal dunia.
Guna mencegah meningkatnya kasus kesakitan dan kematian, Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra mengimbau masyarakat, agar meningkatkan gerakan Pemberantasan Saran Nyamuk (PSN) Aides aygepti dan Albopictus.
Apalagi saat ini musim hujan. Air hujan yang relatif bersih akan mengisi semua wadah terutama yang ada di luar rumah seperti kaleng, botol, dan ban bekas.
“Hal ini menyebabkan populasi nyamuk Aides aygepti bisa meningkat luar biasa. Makanya kita minta masyarakat meningkatkan gerakan PSN,” harap Ersan Saputra melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Alwizar, Jumat, 8 November 2019
Sudah Keluarkan SE
Kata Alwizar, 10 Oktober 2019 lalu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/DISKES/P2P/2019/467.
SE tersebut, sambungnya, disampaikan ke seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Desa dan Lurah, serta Ketua TP PKK se-Kabupaten Bengkalis.
Adapun beberapa poin penting dalam SE Nomor: 443/DISKES/P2P/2019/467 itu.
Pertama, Kepala PD, Camat, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Desa dan Lurah, serta Ketua TP PKK se-Kabupaten Bengkalis, agar memperhatikan dan melaksanakan SE Nomor 443/DISKES/P2P/2019/305, tanggal 28 Januari 2019, tentang Kewaspadaan Dini Kasus DBD.
Kedua, setiap Kepala PD, agar melaksanakan kebersihan lingkungan kantornya masing-masing dan melaksanakan 3 M Plus.
Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan agar membuat instruksi kepada Kepala Sekolah agar melakukan 3 M Plus di sekolah-sekolah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis agar membuat instruksi kepada Kepala Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten bengkalis agar membuat instruksi kepada Kepala MAN, MTs dan pesantren untuk melaksanakan kegiatan serupa.
Keempat, Kepala Desa/Lurah, agar menggalakkan kembali setiap minggu di wilayah masing-masing untuk membersihkan lingkungan permukiman. Termasuk rumah-rumah ibadah supaya terbebas dari gelas/botol plastik bekas minuman, sampah dan setiap jenis benda yang dapat menyebabkan air terkandung.
Masih di poin keempat, kepada setiap warga agar membersihkan vas bunga, tempat minuman ternak/peliharaan setiap minggu.
Kepala Desa/Lurah dapat memberdayakan Ketua RT/Ketua RW, dan Kepala Lingkungan/Kepala Dusun, untuk memantau dan memberikan teguran kepada warga yang tidak menutup rapat-rapat tempat penampungan air bersih, maupun tidak melakukan dan menyadari 3 M Plus di wilayah masing-masing, dan melaporkannya secara rutin setiap minggu ke camat.
Kelima, UPT Puskesmas melakukan pembimbingan pelaksanaan 3 M Plus di wilayahnya dan meningkatkan Pemantauan Jentik Berkala (PJB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis setiap bulannya.
Terakhir, keenam, setiap kegiatan dibuat laporan tertulis dan disampaikan kepada Bupati Bengkalis setiap bulannya.
“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jaab, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi alinea penutup SE Nomor: 443/DISKES/P2P/2019/467 itu. #DISKOMINFOTIK