PEKANBARU – Bertempat di Aryaduta Hotel Pekanbaru, Selasa, 29 Oktober 2019, dilaksanakan Seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer Tahun 2020.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin hadir dalam pembukaan seminar yang diselenggarakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau tersebut.
Ikut mendampingi Bupati Amril Mukminin diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aulia.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang juga Plt Kepala Bappeda Yuhlemi, Kadis Pendidikan Edi Sakura dan Kabag Umum Setda Bengkalis H Al Fakhrurazy.
Pada kesempatan itu, juga diserahkan Piagam WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau.
Disaksikan Gubernur Riau H Syamsuar, Bupati Amril Mukminin menerima piagam WTP dan Pengelola Dana Desa (DD) Terbaik I Tahun 2018.
Penghargaan yang langsung diterima Bupati Amril Mukminin itu, diserahkan Kanwil DJPBN (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Provinsi Riau Bahtaruddin.
“Bupati menerima WTP dan Pengelola DD Terbaik I Tahun 2018”, tulis Kadis PMD di grup WhatsApp (WA) pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, pukul 10.48 WIB tadi.
Jadikan Pendorong
Bupati Amril Mukminin mengatakan, kedua prestasi yang dicapai ini bukan menjadi tujuan utama.
Dia berharap, keberhasilan tersebut dapat dan harus dijadikan pendorong untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang semakin transparan dan akuntabel. Termasuk dalam pengelolaan DD.
"Kami berharap kita semua tidak cepat merasa puas dengan yang diraih hari ini. Jadikan prestasi ini sebagai pemacu untuk meningkatkan kualitas kinerja, sehingga ke depannya kian baik dan terus bertambah baik,” harapnya.
Di bagian lain, Bupati Amril Mukminin mengucapkan terima kasih kepada Perangkat Daerah terkait dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga kedua prestasi tersebut dapat diraih Pemkab Bengkalis.
Realisasi DD Tertinggi
Penghargaan ini diberikan ke Pemkab Bengkalis, karena tingkat transfer yang sesuai dengan ketentuan, dan ketepatan waktu dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dan RKD (Rekening Kas Desa).
Kemudian, penyerapan DD tingkat realisasinya tinggi, serta pengelolaan DD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumalah DD tahun 2018 sebesar Rp118.033.965.000. Sedangkan tahun 2019 sebesar Rp131.071.696.000. Atau meningkat kurang lebih 11,05 persen. ##DISKOMINFOTIK