BENGKALIS – Seluruh Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Bengkalis sepakat dan berkomitmen bersama untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen bersama itu ditandatangani usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Pengelolaan Informarsi dan Dokumentasi Daerah, Senin, 14 Oktober 2019.
Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat Hang Tuah (lantai II) Kantor Bupati Bengkalis jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 itu langsung dipimpin Sekretaris Daerah yang juga Atasan Langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Pada kesempatan itu, sebagai pimpinan Sekretariat Daerah sebagai salah satu PD di Pemkab Bengkalis, H Bustami HY ikut membubuhkan tandatangannya.
Adapun isi komitmen bersama tersebut adalah:
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, menyatakan siap menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, mendukung sepenuhnya setiap pelayanan oleh PPID Utama dalam penyediaan dan publikasi informasi dan dokumentasi publik secara berkala, setiap saat dan/atau serta merta.; dan
Kedua, senantiasa akan meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat. #DISKOMINFOTIK#