Pencarian

Sosialisasi Gema Cermat Dibuka Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis

BENGKALIS - Bertempat Aula di Desa Suka Maju merupakan desa yang pertama diselenggarakan Sosialiasasi Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMata) dengan metode Cara Belajar Insan Aktif (CBIA) pada tanggal 15 Agustus 2019 kemarin dan sebagai pelaksanaan kegiatan dari UPT Puskesmas Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Hadir pada kesempatan ini Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis diwakili oleh Edi Sudarto, Kepala Desa Suka Maju, Sukarni, Kepala UPT Puskesmas Pambang Suharsono, Kepala Dusun, Tim PKK, Tokoh Masyarakat, Organisasi Pemuda dan masyarakat dengan jumlah peserta yang mengikut sebanyak 50 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra melalui Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan, Edi Sudarto dalam sambutannya pertama kali menyampaikan mengaku sangat berterima kasih dan sekaligus memberikan pengharagaan kepada Desa Suka Kecamatan Bantan sebagai Desa pertama kali dibuka Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai ajak lokasi Sosiaslisasi GeMa Cermat di Kabupaten Bengkals termasuk juga memberikan door prize bagi peserta aktif 

Selanjutnya, dikatakan Gema Cermat adalah Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/427/2015 GeMa Cermat merupakan Upaya bersama pemerintah dan masyarakat melalui rangkaian kegiatan dalam rangka mewujudkan kepedulian, kesadaran, pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan obat secara tepat dan benar. 

Tujuan acara sosialisasi dari Gema Cermat dengan metode Cara Belajar Insan Aktif. Tentu memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang hidup sehat dan bagaimana menjadikan hidup sehat dengan melaksanakan dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari menggunakan obat secara tepat dan benar.

Edi Sudarto juga sebagai pemberi materi metode CIBA ini menyampaikan bahwa, output kegiatan ini memberikan pemahaman dan keterampilan kepada masyarakat bagaimana cara mendapatkan obat yang benar, cara penggunakan obat yang benar, cara menyimpan obat yang benar dan membuang obat secara benar di rumah tangga. 

Informasi yang akurat dan dapat di percaya penggunaan obat yang benar dapat diperoleh di sarana pelayanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes dan Rumah Sakit serta sarana kesehatan swasta di toko obat dan apotik.

Semoga upaya ini diharapkan dapat memberikan kesadaran dan dijadikan pelajaran supaya masyarakat faham benar bagaimana menggunakan obat secara benar. Kapan lagi kalau tidak mulai sekarang kita ajak bersama-sama cerdaskan masyarakat menggunakan obat yang benar, ujar Edi Sudarto. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengakalis diwakil Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan, Edi Sudarto bahwa dalam percepatan progaran Gema Cermat mengharapkan dukungan semua elemen seperti OPD terkait, Kepala desa dan Kelurahan, Tim PKK, Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan Pelaku Usaha terkait, karena Peran semuanya diperlukan untuk mewujudkan keberhasilan implementasi Gema Cermat

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan dalam sambutan dan sekaligus membuka acara di hadapan para peserta sosialisasi Gema Cemat di Desa Suka Maju Kecamatan Bantan beberapa hari yang lalu, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis telahh  menerbitkan kebijakan regulasi yaitu Penerbitan Instruksi Bupati Bengkalis Nomor 243 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Percepatan Program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat). 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Kesehatan yang telah menunjukkan sinergi prioritas program strategis nasional antara pusat dan daerah, serta komitmen kuat bagi suksesnya pelaksanaan program Gema Cermat.

Gema Cermat ini merupakan bagian upaya program kerja bersifat promotif dan preventif dalam pembangunan kesehatan untuk mendapatkan peleyanan informasi obat yang aman dan bermutu di setiap fasilitas kesehatan di Kabupaten Bengkalis. 

Regulasi sangat penting yang menjadi dasar pengaturan upaya pengendalian dampak buruk kesehatan akibat penggunaan obat tanpa pengetahuan dan informasi memadai oleh tenaga kesehatan juga menyebabkan masalah kesehatan baru termasuk penyalahgunaan obat elegal. 

Lebih dalam lagi mengungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis. Sofyan menyampaikan dihadapan peserta Sosialsias Gema Cermat, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, Kita memiliki semangat cita-cita yang sama untuk pembangunan kesehatan di daerahnya menjadikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar.

Untuk itu, penguatan layanan kesehatan sangatlah dibutuhkan seperti peningkatan akses dilakukan melalui pemenuhan tenaga kesehatan, peningkatan sarana dan prasaran prasarana pendukung serta inovasi untuk pelayanan di kawasan perkotaan, kawasan pedesaan dan kawasan terpencil dan sangat terpencil, dengan pendekatan pelayanan kesehatan bergerak, gugus pulau, gugus dataran dan Puskesmas menjadi badan Layanan Umum daerah (BLUD). Ujar Sofyan

Untuk mencapai tujuan pelayanan kesehatan semua itu, diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis untuk menggali lebih mendalam informasi, mempersiapkan dan penerapan sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional. khususnya di Kabupaten Bengkalis.

Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis akan memperhatian, mendorong serta mendukung untuk mewujudkan visi dan misi prioritas pemerintah daerah bidang kesehatan menuju pelayanan kesehatan berkualitas dan berinovasi sebagai primadonanya. Ungkap Sofyan. ##DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi