Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi

Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian dibidang sumber daya komunikasi dan informatika, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan tugas pokok menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang penyediaan kontenitas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang penyediaan kontenitas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan dibidang penyediaan kontenitas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang penyediaan kontenitas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penyediaan kontenitas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.


Seksi Penyedia Konten Lintas Sektoral dan Pengolahan Media Komunikasi Publik
Seksi Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengolahan Media Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Sumber daya Komunikasi dan Informasi dalam menyiapkan bahan bimbingan, pedoman, kebijakan dan petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian tugas Seksi Penyedia Kontes Lintas Sektoral dan Pengolahan Media Komunikasi Publik, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengolahan media komunikasi publik;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengolahan media komunikasi publik;
  3. menyiapkan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengolahan media komunikasi publik;
  4. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis supervisi dibidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengolahan media komunikasi publik;
  5. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengolahan media komunikasi publik;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
  8. membuat pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya.


Seksi Layanan Hubungan Media
Seksi Layanan Hubungan Media mempunyai tugas melaksanakan  sebagian tugas Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi     dalam      menyiapkan    bahan   bimbingan,  pedoman, kebijakan   dan petunjuk teknis  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian tugas Seksi Layanan Hubungan Media sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang layanan
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang layanan hubungan media;
  3. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan dibidang layanan hubungan media;
  4. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis supervisi dibidang layanan hubungan media;
  5. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang layanan hubungan media;
  6. menyelenggarakan layanan pengelolaan hubungan dengan media(media relations) dibidang layanan hubungan media;
  7. menyediakan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backrounders) dibidang layanan hubungan media; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya.


Seksi Penguatan Kapasitas Sumberdaya Komunikasi Publik dan Penyediaan Akses Informasi
Seksi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Sumber daya komunikasi dan infromasi dalam menyiapkan bahan bimbingan, pedoman, kebijakan dan petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian tugas Seksi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan Penyediaan Askes Informasi, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  3. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan dibidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  4. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis supervisi di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  5. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  6. menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  7. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dibidang komunikasi publik daerah dibidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber daya Komunikasi dan Informasi baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya.