TEHAER Alias THR
Catatan Bagus Santoso ( Wabup Bengkalis )
Tehaer (THR) alias tunjangan hari raya. Ramai orang yang berharap tapi sedikit yang dapat. Ramai orang yang senang tapi tak sedikit yang dibuat pening lalat.
Banyak bentuk dan ragam istilah THR dijadikan modus baik secara halus atau kasar. Cara baik baik sampai cara tak elok. Dengan bijak atau
gertak. Berbagai model langsung maupun via medsos. Dapat ditebak dinding pesan di telpon genggam HP anda dapat dipastikan saat ini penuh sesak kata permintaan THR.
Sudah tradisi setiap jelang lebaran biasanya H - 7 masyarakat Indonesia bersaut- sautan mendendangkan satu suara yakni THR. Tak di kota maupun desa semua bicara tentang THR.
Ada tiga golongan yang berbeda dalam menghadapi THR. Pertama para pemilik Perusahaan dan penyandang status Big Bos, Toke, Pejabat dibuat ketar ketir berhitung cukup dan tidaknya persediaan.
Kedua adalah barisan staf, karyawan, pekerja, buruh perusahaan. Kelompok ini sama dibuat was was antara dapat atau meleset. Dan yang ketiga kelompok salah kaprah menterjemahkan makna THR, berkeliling tujuh keliling tapi tak dapat hasil.
Mengikuti perkembangan terkini, THR yang asal muasalnya digunakan untuk ASN kemudian hak bagi pekerja buruh. Sekarang, menjadi salah kaprah menyasar kepada semua orang dan tak segan masuk teras pekarangan.
Tidak hanya para pejabat, bos dan toke. Namun siapapun yang dianggap berpunya apalagi digaransi teras terparkir mobil, pasti ada saja yang datang berkunjung mengetok pintu minta THR.
Jangan heran, rata rata Kantor pemerintah atau swasta H- 7 jelang hari raya, yang aktif masuk kerja tinggal anak buah dan satpam penjaga. Tak kuasa menerima tamu bermacam ragamnya.
Dari perseorangan maupun rombongan, dari berbagai profesi maupun yang mengaku ngaku profesional. Dari lembaga, tim sukses maupun yang setengah sukses.
Bagaimana THR begitu gegap tapi juga bikin megap megap ?
THR menurut mbah Google adalah Budaya atau kebiasaan memberikan tunjangan hari raya tidak semata-mata ada. Nyatanya, inisiasi THR ini sudah muncul sejak masa awal pasca kemerdekaan. Sejarah adanya tunjangan hari raya bagi pegawai ini dapat ditarik hingga masa pemerintahan presiden pertama Indonesia, yaitu Presiden Soekarno.
Menilik sejarah THR, sebenarnya buah gagasan dari Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Tokoh partai Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR spesial untuk menyejahterakan PNS.
Kebijakan pemerintah yang hanya berpihak kepada kalangan PNS menyulut protes besar-besaran dari kaum buruh. Apa yang di buat Soekiman dianggap ada udang di balik
Bakwan.
Langkah Soekiman dituding bukan hanya untuk menyejahterakan PNS dengan THR, melainkan juga ada unsur politis di baliknya. Banyak kalangan berpendapat pada masa itu Soekiman berkeinginan mengambil hati para PNS yang pada masa itu didominasi oleh kalangan ningrat sampai TNI.
Dan apa yang digagas Soekiman meski awalnya di protes kaum buruh . Terbukti meski masa itu gerakan kaum buruh dapat dihentikan lewat kekuasaan. Toh akhirnya berbuah manis asam
Payau, karena dalam prakteknya sampai detik masa Presiden Jokowi saat ini rata- rata pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangan setiap menjelang hari raya.
Apakah kebijakan THR ini akan terus berkelanjutan ? Yang pasti pada masa mendagri Soekiman duit negara masih berkecukupan. Sekarang dan kedepan, tergantung apakah negara masih mumpuni, silahkan mengikuti kabar Menkeu Sri Mulyani.
Begitupun perusahaan akan tetap bayarkan THR,
sejak kebijakan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permen RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Pada tahun 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan.
THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.
Opini Lainnya
Bupati Kasmarni: Sang Harimau Pesisir
Sembang Pasangan Gajah Sarma - Puja Hamil Besar
Bengkalis Negeri Jelapang Padi
Kapal Roro dan Mobil Plat Merah