DURI – Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yuhlemi mengatakan, untuk mendukung dan peningkatan kualitas perencanaan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bappeda telah menerapkan proses perencanaan berbasis elektronik atau e-Planning.
“Penggunaan e-Planning ini diatur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 86/2017,” jelasnya saat pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bathin Solapan, Jum’at, 8 Februari 2019.
Penerapan e-Planning itu, imbuh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, juga diterapkan pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkalis.
“Setiap Pokir anggota DPRD Bengkalis, akan dituangkan dalam bentuk program kegiatan dan diinput ke dalam e-Planning sampai seminggu sebelum Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 dilaksanakan.
Permendagri 86 dan 98
Dalam Permendagri No 86/2017, Pasal yang mengatur tentang e-Planning ini adalah Pasal 14. Tepatnya, Pasal 14 ayat (3), yang menjelaskan, “Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e-Planning.”
Sedangkan Pasal 14 ayat (3), mengatur bagaimana penerapannya. Adapun bunyi Pasal 14 ayat (4) ini, yakni, “Penerapan e-Planning diatur dalam Peraturan Menteri.”
Selain Permendagri No 86/2017, kewajiban e-Planning ini juga tertuang dalam Permendari No 98/2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Permendagri No 98/2018 diterbitkan memang untuk menindaklanuti “perintah” Pasal 14 ayat (4) Permendagri No 86/2017.
Dalam Pasal 1 angka 3 Permendagri No 98/2018 dijelaskan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, merumuskan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis daring.”
Pasal lain dalam Permendagri No 98/2018 yang mengatur tentang e-Planning ini diantaranya Pasal 12 dan Pasal 13.
Pasal 12 ayat (1) menjelaskan, “Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional.”
Kemudian, Pasal 12 ayat (2), menerangkan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan penyusunan dokumen: a. RPJPD; b. RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; dan c. RKPD dan Renja Perangkat Daerah.”
e-Planning dari Menteri
Pasal 13 Permendagri No 98/2018 terdiri dari 7 ayat. Ayat (1) berbunyi, “Dalam penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemerintah daerah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.”
Sedangkan pada ayat (2) dituliskan, “Bagi daerah yang telah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning namun belum memenuhi persyaratan minimal, harus menggunakan aplikasi Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.”
Sementara ayat (3) menjelaskan, “Bagi daerah yang telah menggunakan perencanaan berbasis elektronik/e-Planning lain dan telah memenuhi persyaratan minimal, harus mengintegrasikannya dengan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.” #DISKOMINFOTIK