BENGKALIS -- Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Jum'at, 25 Januari 2019, mengambil sumpah jabatan dan melantik 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP). Yakni, 1 Staf Ahli Bupati dan 15 Kepala Perangkat Daerah (PD).
Meskipun sama-sama Kepala PD, hanya H Tajul Mudarris yang jabatannya disebut "tak sesuai" dengan nama PD yang dipimpinnya.
Jabatan Tadjul tak disebut sebagai Kepala Badan layaknya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tapi sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Karenanya, bagi sebagian masyarakat yang belum mengetahui regulasi yang mengaturnya, perbedaan penyebutan nama jabatan mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkalis tersebut sebagai Kepala Pelaksana dirasa "ganjil" alias tak lumrah.
Lalu, siapa sebenarnya Kepala Badan PBD Kabupaten Bengkalis? Mengapa bukan Tajul Mudarris?
Selain Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD, pembentukan BPBD juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Dalam pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 dijelaskan, "BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Maksudnya dirangkap jabatan oleh Sekretaris Daerah. Jadi kalau di Kabupaten Bengkalis, saat ini Kepala Badan PBD adalah H Bustami HY.
Sedangkan dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 disebutkan, "Susunan organisasi BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (2) dijelaskan, "Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota sehari-hari."
Adapun eselonering Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 sama dengan Kepala Dinas dan Kepala Badan (seperti Kepala Bappeda atau Kepala Bapenda). Yaitu, eselon II.b.
Semoga bermanfaat.#DISKOMINFOTIK