Senin Depan, Bupati Amril Mukminin Terima Penghargaan dari Kemenkumham di Jakarta

Teks foto: Bupati Amril Mukminin dan sejumlah Kepala Daerah berfoto bersama usai menerima penghargaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada tahun 2017 lalu

JAKARTA – Bupati Amril Mukminin dalam waktu dekat kembali akan menerima penghargaan tingkat nasional. Penghargaan tersebut bakal didapatnya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penganugerahan penghargaan dimaksud akan diberikan sempena peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-70 Tahun 2018 yang akan ditaja di Kemenkumhum di jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Desember 2018 mendatang.

Pemberitahuan awal bahwa Bupati Amril bakal menerima penghargaan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor HAM-UM.06.01.29

Surat dengan perihal ‘Pemberitahuan awal untuk menghadiri Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-70  Tahun 2018’ tersebut tertanggal 12 November 2018.

“Mengingat capaian kabupaten/kota di wilayah Saudara memenuhi kriteria sebagai kabupaten/kota yang peduli atau cukup peduli hak asasi manusia tahun 2017, dengan ini kami harapkan kesediaan Saudara untuk hadir pada acara tersebut guna menerima penghargaan terkait. Adapun undangan resmi akan disusulkan dalam waktu dekat,” begitu bunyi salah satu aline surat yang ditandatangani DIrektur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri membenarkan bahwa Bupati Amril akan penerima penghargaan tersebut.

“Sesuai informasi dari Kabag Hukum dan juga Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis, memang demikian. Pada 10 Desember mendatang, Bupati Amril memang akan menerima penghargaan tersebut,” jelas Johan.

Johan mengatakan itu ketika ditemui di sela-sela mendampingi Bupati Amril mengikuti dan menerima penghargaan dari TNI pada Rapat Pairpurna TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI Cilandak, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Sekadar informasi, penilaian kota/kabupaten peduli HAM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

Permenkumham yang dikeluarkan oleh Menkum Yasonna Hamonangan Laoly bernomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. #DISKOMINFOTIK