Sesuai Janji, Hari Ini Kesra Umumkan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan 2018

Teks foto: Pengumuman penerima bantuan biaya pendidikan untuk program studi D3, S1, S2, dan S3 Pemkab Bengkalis 2018

BENGKALIS - Sesuai yang disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Bengkalis H Hambali sebelumnya, bahwa pengumuman penerima bantuan biaya pendidikan bakal diumumkan awal bulan Desember, ternyata benar adanya. Sebab, hari ini, Rabu, 5 Desember 2018, Kesra mengumumkan nama-nama penerima bantuan tersebut.

Pengumuman bernomor 400/Setda-Kesra/2018/518 dan langsung ditandatangani Bupati Amril Mukminin ini menyebutkan, bahwa penyediaan bantuan biaya pendidikan, sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dibidang pendidikan. Khususnya, bagi mahasiswa yang sedang menempuh program studi Diploma-3 (D3), Strata-1 (S1), Starata-2 (S2) dan Starata-3 (S3).

Berdasarkan pengumuman yang dirilis, jumlah seluruh penerima bantuan biaya pendidikan adalah 2.481 orang. Rinciannya, untuk mahasiswa D3 sebanyak 215 penerima, mahasiswa S1 sebanyak 2.173 orang, S2 sebanyak 29 orang dan S3 sebanyak 3 orang.

Adapun nama-nama penerima bantuan biaya pendidikan Pemkab Bengkalis 2018, bisa diunduh langsung melalui link, klik disini.

Sebagai informasi tambahan, penerima bantuan pendidikan tersebut adalah mereka yang telah dinyatakan lulus oleh tim seleksi Bagian Kesra.

Sebelumnya, para penerima telah  mengajukan surat permohonan paling lambat tanggal 10 September 2018 lalu. Tentunya telah melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Khusus persyaratan/kriteria program studi, untuk jenjang D3, minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal pada Semester V pada saat mengajukan permohonan.

Sedangkan jenjang S1, minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal pada pada Semester VII pada saat mengajukan permohonan.

Sementara untuk jenjang S2, minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal duduk pada Semester V pada saat mengajukan permohonan.

Adapun untuk jenjang S3, minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal duduk pada Semester V pada saat mengajukan permohonan.

Sedangkan untuk prestasi akademik, yaitu memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,10 untuk eksakta dan minimal IPK 3,20 untuk sosial. ##DISKOMINFOTIK