ASN Diingatkan Agar Tidak Terlibat Kampanye

Teks foto: ASN saat mengikuti upacara

BENGKALIS – Menghadapi pesta demokrasi pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis harus netral atau tidak terlibat aktif dalam kampanye.

“Saat ini, dalam suasana pesta demokrasi. Kami minta kepada seluruh ASN harus netral, tidak ikut-ikutan dalam kampanye masing-masing calon. Baik itu calon presiden maupun anggota dewan,” demikian diungkapkan Kepala Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tengku Zainuddin, saat menjadi pembina apel Senin, 15 Oktober 2018 di halaman kantor Bupati Bengkalis.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, melarang Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) tidak boleh terlibat politik praktis. Bagi yang kedapatan, tidak netral alias terlibat menjadi tim sukses masing-masing calon, maka sanksi tegas akan dikenakan.

Setiap orang, tak terkecuali ASN atau PNS pada pesta demokrasi, punya pilihan terhadap masing-masing calon, baik itu calon presiden dan anggota legislatif. Meski punya idola atau pilihan, namun seorang PNS tidak dibenarkan untuk menjadi juru kampanye guna mempengaruhi calon pemilih. “Intinya, pilihan calon presiden dan legislatif baru bisa disalurkan pada saat pencoblosan,” ungkap Zainuddin.

Selain pesta demokrasi di level nasional. Ternyata hanya tinggal 16 hari lagi, Kabupaten Bengkalis juga akan melaksanakan pesta demokrasi di level desa. Tepatnya sebanyak 32 desa dari sepuluh kecamatan, dengan jumlah 124 calon kepala desa siap memperebutkan 32 kursi kepala desa.

Terkait dengan hal itu, Tengku Zainuddin, juga menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah untuk tetap menjaga netralitas. Tak kalah penting, bagi ASN atau PNS diminta untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 31 Oktober 2018 mendatang.

“Seluruh PNS berdomisilis di desa yang menggelar Pilkades, kami tekankan agar ikut menyukseskan pesta demokrasi. Pastikan bapak ibu, mempunyai hak pilih untuk menentukan kepala desa,” ungkapnya. #DISKOMINFOTIK