Rita Puspita: Tak Semua Pertolongan Persalinan di RSUD Bengkalis Bisa Diklaim Lewat BPJS

Teks foto: Ilustrasi

BENGKALIS – Wakil Direktur Pelayanan, Hj Rita Puspita mengatakan, RSUD Bengkalis merupakan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.

Oleh karena itu, ujar Rita Puspita, RSUD Bengkalis dalam memberikan pertolongan persalinan hanya menerima persalinan yang dirujuk oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

“Selain itu, persalinan yang mempunyai faktor risiko atau persalinan yang mempunyai risiko patologi,” jelasnya, Kamis pagi, 20 Oktober 2018.

Perempuan berhijab dan berkacama mata ini menjelaskan hal itu, ketika memberikan arahan usai senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi, Bengkalis.

Namun demikian, sambungnya, bukan berarti di luar ketiga jenis persalinan di atas RSUD Bengkalis akan menolak atau tidak akan memberikan pertolongan. Sama sekali tidak. Tetap akan dilayani. Misalnya pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

“Bagi pasien BPJS yang melahirkan di RSUD Bengkalis tanpa ada indikasi patologi dan faktor resiko tetap dilayani, tetapi tidak bisa dibayarkan lewat BPJS,” ujarnya.

Artinya apa? Untuk partus (persalinan) normal, harap Rita Puspita, tidak perlu datang ke RSUD Bengkalis. Cukup minta pertolongan kepada bidang desa,  ke Puskesmas perawatan atau ke Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) yang terdekat.

“Jadi kalau ada ibu-ibu atau bapak-bapak yang istrinya melahirkan di RSUD Bengkalis, tanpa adanya indikasi faktor-faktor tersebut, tidak bisa diklaim lewat BPJS,” tegasnya lagi.

Masih menurut Rita Puspita, ketentuan tersebut bukan aturan yang dibuat RSUD Bengkalis. Tapi regulasi atau ketentuan dari BPJS.

“Itu ketentuan BPJS, RSUD Bengkalis hanya menjalankan prosedur tersebut dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang Rita Puspita. #DISKOMINFOTIK