Yuhelmi: Insya-Allah, 2019 Pola Pinjaman Bumdes Berbasis Syariah

Teks foto: Yuhelmi pada pembukaan Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS – Perkembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Bengkalis pada sektor simpan pinjam sangat baik dan maju. Saat ini dana yang dikelola desa induk mencapai Rp5 hingga Rp10 miliar. Sedangkan desa pemekaran mencapai Rp1 hingga Rp2 miliar.

Melihat perkembangan BUMDes yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan meningkatkan besarnya pinjaman maksimal menjadi Rp60 juta.

Selain akan meningkatkan batas pinjaman dari Bumdes, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai tahun 2019 akan menerapkan pola pinjaman berbasis syariah.

“Saat ini, masih menerapkan sistem konvensional. Insya-Allah mulai tahun 2019, kita terapkan pola syariah,” ungkap Kepala Dinas PMD Yuhelmi.

Dia menjelaskan itu saat membuka Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten Bengkalis, Rabu malam 5 September 2018.

Untuk menuju ke arah pola syariah, kata Yuhelmi, pihak PMD sudah mengundang beberapa pakar ekonomi syariah, tokoh agama maupun perguruan tinggi. Tidak hanya itu, dalam waktu dekat ini, kajian akademis akan disampaikan ke DPRD Bengkalis. Sejauh ini, ide dengan pola pinjaman Bumdes berbasis syariah ini, mendapat respon positif dari anggota DPRD Bengkalis.

Pertanyaan mengapa harus menggunakan pola syariah. Menurut Yuhelmi, salah satunya merespon terhadap banyaknya tuntutan masyarakat agar pola pinjaman Bumdes sudah menerapkan sistem berbasis syariah.

Kemudian, sebagian besar, pemanfaat dana Bumdes yang merupakan program Usaha Ekonomi Pedesaan Simpan Pinjam (UED-SP), sebagian besar beragama Muslim.

“Diharapkan dengan modal yang cukup besar, maka pola syariah akan lebih baik,” ungkap Yuhelmi.

Sementara itu, terkait dengan peningkatan pinjaman maksimal sebesar Rp60 juta, kata Yuhelmi, pihak PMD sudah menyiapkan payung hukum agar dana BUMDes dimanfaatan oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam menetapkan bunga pengembalian yang dibagi berdasarkan kategori. Untuk kategori masyarakat miskin, akan dipertimbangkan bunganya rendah, namun untuk kategori pendapatan menengah dan ke atas, maka bunganya lebih besar.

“Kita harapkan, dengan tertambahnya jumlah pinjaman dari Bumdes menjadi Rp60 juta, semakin menambah daya ungkit perekonomian dan pendapatan masyarakat desa,” tandas Yuhelmi.

Hadir pada pembukaan sosialisasi tersebut sejumlah tenaga ahli, yakni Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdullah Sajad, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar, Liza, Tenaga Ahli pengembangan Ekonomi Desa, Syamsurizal, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Mahmum Alrasyid dan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, Alison Jalasunta, serta Tim Pengelola Inovasi Desa (TPID), Pokja TPID, perwakilan perguruan tinggi, kelembagaan dan advisor pendamping desa. #DISKOMINFOTIK