Bupati Amril Doakan Kades Tasik Serai Jadi Anggota DPRD Bengkalis

Teks foto: Bupati Amril bebincang bersama Kades Tasik Serai Barat, Ruslan dan Kades Tasik Serai Erwan ketika melakukan peninjauan lapangan di Kecamatan Talang Muandau, Senin, 3 September 2018

BERINGIN -- Selain Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pada 17 April 2019 mendatang, juga dilaksanakan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Termasuk Pileg untuk anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Untuk DPRD Bengkalis, dari hampir 700 ratus yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Bengkalis, 643 orang diantaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedang sisanya Tak MS.

Selanjutnya, pada 20 September 2018 ini, para Bacaleg yang masih terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut, akan ditetapkan KPU Bengkalis secara resmi menjadi Caleg atau masuk dalam DCT (Daftar Caleg Tetap).

Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis yang bakal mengikuti Pileg 2018 dan sudah terdaftar sebagai Bacaleg adalah Kades Tasik Serai, Erwan.

Mengetahui Erwan bakal bertarung pada Pileg DPRD Bengkalis 2019, Bupati Bengkalis Amril Mukminin memberikan ucapan tahniah.

Ucapan itu langsung disampaikan mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir kepada Erwan di sela-sela meninjau pembangunan turap di Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Senin kemarin, 3 September 2018.

"Semoga terpilih sebagai wakil rakyat," doa Bupati Amril yang juga terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis melalui "jalur" yang sama. Menjadi Kades terlebih dahulu, kemudian "melompat" dan terpilih menjadi anggota legislatif selama tiga periode.

Pada kesempatan itu, karena Erwan yang mencalonkan diri lewat PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan 3 dengan nomor urut 1, melaporkan bahwa surat pengunduran dirinya sebagai Kades yang diperlukan sebagai persyaratan yang dipenuhi setelah ditetapkan sebagai Caleg belum diterimanya.

Mendapat informasi itu, Bupati Amril langsung menelepon Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Daerah Bengkalis dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) untuk segera memprosesnya.

"Proses secepatnya. Koordinasikan dengan Kadis PMD," ujar Bupati Amril kepada Kabag Hukum, Mariansyah Oemar.

Hal senada juga disampaikan Bupati Amril kepada Kadis PMD, Yuhelmi. Permintaan itu disampaikannya hanya beberapa detik setelah menelepon Maryansyah Oemar.

"Bantu dan proses secepatnya surat pengunduran Kades Tasik Serai. Jangan sampai pencalonannya terkendala karena surat pengunduran dirinya belum diterbitkan," ujarnya.

Memang, sesuai ketentuan, bagi Caleg yang memiliki jabatan baik di pemerintah dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari negara dan daerah, ianya harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut. DISKOMINFOTIK.