Kabar Gembira, Beasiswa Bengkalis Tahun 2018 Telah Dibuka, Ini Persyaratannya

Teks foto: Pengumuman bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis Tahun 2018

BENGKALIS - Kabar gembira bagi para mahasiswa, khususnya mahasiswa yang menempuh program studi Diploma-3, Starata-1, Starata-2, maupun Starata-3. Menyusul telah dikeluarkannya pengumuman Bupati Bengkalis nomor 400/Setda-Kesra/2018/317 tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bengkalis tahun 2018.

Adapun persyaratan bantuan biaya pendidikan tersebut adalah:

  • Penyediaan biaya pendidikan diberikan kepada Mahasiswa/i yang lahir di Kabupaten Bengkalis atau salah satu orang tuanya lahir dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis.
  • Bagi mahasiswa yang tidak lahir di Kabupaten Bengkalis melampirkan fotokopi ijazah SLTP dan SLTA sederajat di Kabupaten Bengkalis dan dilegalisir oleh pejabat berwenang (legalisir asli).
  • Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah  Kabupaten Bengkalis dengan alamat Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya dan tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif (form 1).
  • Kriteria Program Studi :
  1. Jenjang Diploma-3, minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal pada Semester V pada saat mengajukan permohonan;
  2. Jenjang Strata-1 minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal pada pada Semester VII pada saat mengajukan permohonan;
  3. Jenjang Strata-2 minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal duduk pada Semester V pada saat mengajukan permohonan;
  4. Jenjang Strata-3 minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal duduk pada Semester V pada saat mengajukan permohonan.
  • Memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai minimal IPK : 3,10 untuk eksakta dan minimal IPK : 3,20 untuk sosial.
  • Permohonan sebagaimana dimaksud pada point nomor 3, harus melampirkan :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi Akta Kelahiran (Mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan;
  2. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterei 6000 asli (form 2);
  3. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan Fotokopi Kartu Hasil Studi/Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan Tinggi);
  4. Surat keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli);
  5. Surat Pernyataan Tidak sedang Menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis bermeterai Rp. 6.000,- (form 3);
  6. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermeterai Rp. 6.000 (form 4);
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermeterai Rp. 6.000 (form 5);
  8. Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Mandiri Syari’ah yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain);
  9. Semua berkas dokumen yang ditanda tangani dan atau dilegasisir oleh pejabat berwenang dibubuhi CAP/STEMPEL dan diberi nomor, tanggal/bulan/tahun pembuatan;
  • Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai dengan Program Studi:
  • Program D3 Map berwarna Biru
  • Program S1 Map berwarna Hijau
  • Program S2 Map berwarna Merah
  • Program S3 Map berwarna Kuning.       

Lebih lengkapnya pengumuman beasiswa dapat diunduh disini, sedangkan persyaratan (form 1 s/d form 5) bisa unduh disini.

Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis paling lambat tanggal 10 September 2018. Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan susulan. ##DISKOMINFOTIK