BENGKALIS – Pasca libur panjang Cuti Bersama sempena Idul Fitri 1439 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, mulai masuk kerja pada Kamis pagi, 21 Juni 2018.
Hari pertama masuk kerja ditandai dengan apel bersama seluruh ASN dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY di halaman Kantor Bupati Bengkalis.
Pada kesempatan itu, Bustami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, minal aidzin wal faidzin. Mohon maaf lahir dan bathin pada seluruh ASN di Iingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Pasca libur panjang Cuti Bersama sempena Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Sekda Bengkalis berharap untuk meningkatkan semangat dalam bekerja.
Jangan sampai sisa waktu dua hari (Kamis dan Jumat) melemahkan kinerja aparatur, karena membayangkan akan libur lagi (Sabtu dan Minggu).
“Oleh sebab itu, dua hari sisa pada minggu ini, kami harapkan kepada kita semua lebih semangat, bukan berleha-leha. Jangan sampai melemahkan semangat kerja,” ungkap Bustami.
Lebih lanjut Bustami juga mengingatkan bahwa saat ini berada akhir semester pertama 2018, untuk itu seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) diingatkan untuk mempersiapkan laporan keuangan semester satu.
“Semua harus bergerak cepat, jangan kerja malas, pasca libur mestinya kita jadikan penyemangat untuk menjalani rutinitas pekerjaan,” arahnya.
Usai apel, dilanjutkan dengan salam-salaman antar ASN di jajaran Pemkab Bengkalis. Dilanjutkan dengan pemantauan kehadiran pegawai di sejumlah Perangkat Daerah (PD).
Pemantauan dilakukan Sekda H Bustasmi HY, didampingi Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Bengkalis.
Sejumlah ASN yang mengenakan pakaian batik, dari berbagai PD tersebut tampak berkumpul di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Sejak pukul 07.15 WIB.
Sebelumnya Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, akan menindak tegas pegawai Pemkab Bengkalis yang tidak masuk setelah cuti bersama perayaan Idul Fitri 2018.
Hal itu selaras dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Asman Abnur. Dilansir dari kompas.com, Kamis, 21 Juni 2018, Asman menegaskan, ASN yang bolos hari pertama masuk kerja terancam sanksi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.
SKB tersebut ditandatangani Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.#DISKOMINFOTIK.