BENGKALIS – Guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1439 Hijriyah, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengelurkan surat Edaran tentang Jam Kerja dan Pakaian Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Berikut isi Surat Edaran bernomor: 800/BKPP-PKPP/2018/1720, tanggal 30 April 2018 yang ditandatangani Bupati Bengkalis pada bulan April lalu.
Pertama bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan, hari Senin hingga Kamis jam masuk pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jum’at masuk pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
Kedua bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu ditetapkan, hari Senin hingga Kamis jam masuk pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jum’at pukul 08.00-11.30 WIB, dan hari Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB.
Selanjutnya pakaian yang digunakan pada hari kerja selama bulan Ramadhan, bagi ASN pria, hari Senin dan Selasa menggenakan pakaian dinas harian warna khaki dengan atribut lengkap, hari Rabu menggenakan pakaian dinas harian warna hitam putih dengan atribut lengkap, hari Kamis pakaian batik dengan atribut lengkap, hari Jum’at pakaian Melayu Riau lengkap dengan atribut, bagi ASN di lembaga teknis atau yang bertugas di lapangan dapat memakai pakaian dinas harian atau pakaian dinas lapangan.
Sedangkan bagi ASN wanita, hari Senin hingga Jum’at menggunakan pakaian muslimah, bagi non muslim menyesuaikan.
Dalam Surat Edaran ini juga disebutkan kegiatan apel dan olahraga selama bulan Ramadhan ditiadakan.#DISKOMINFOTIK