Johansyah: Rasionalisasi APBD Bengkalis 2018 Jelas Melibatkan Legislatif, Aturannya Begitu

Teks foto: Ilustrasi

BENGKALIS – Akibat diperkirakan bakal terjadi defisif atau kekurangan anggaran belanja (penerimaan) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2018, dapat dipastikan dirasionalisasi.

Besaran angka yang bakal dirasionalisasi tersebut mencapai sekitar 40% dari APBD Kabupaten Bengkalis 2018 yang disahkan dan disetujui DPRD Bengkalis pada Rabu sore, 29 November 2017.

APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 yang disahkan dan disetujui legislatif dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir serta dihadiri 35 wakil rakyat dan disetujui seluruh fraksi tersebut, sebesar Rp3,632 triliun.

Artinya, jika sekitar 40% APBD Kabupaten Bengkalis bakal dirasionalisasi, maka angkanya hampir mencapai Rp1,5 trilun.

Terkait dengan rencana rasionalisasi tersebut, ada pihak-pihak yang berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis melibatkan legislatif. Jangan "berjalan" sendiri.

Menanggapi harapan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, Jum'at, 20 April 2018 di ruang kerjanya, menegaskan, rasionalisasi jelas bakal melibatkan DPRD Bengkalis. Pasalnya, rasionalisasi tersebut tak bisa dilakukan pihak eksekutif sendiri.

“Regulasinya memang mengharuskan demikian. Jadi dipinta atau tak dipinta, disarankan atau tak disarankan pihak manapun, DPRD Bengkalis pasti ikutserta dalam rasionalisasi tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Johan, begitu mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini selalu disapa, karena implementasi rasionalisasi dimaksud harus dituangkan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018.

Kata Johan, APBD Kabupaten Bengkalis 2018 merupakan produk hukum daerah (Peraturan Daerah/Perda) yang disahkan atas persetujuan DPRD Bengkalis. Karena itu perubahannya juga demikian. Juga dalam bentuk Perda. Tak bisa Perda dibatalkan atau dirubah oleh aturan yang lebih rendah seperti Peraturan Bupati, misalnya.

“Tanpa persetujuan DPRD, perubahan sebuah Perda tak bisa dilakukan. Sebab itu, DPRD Bengkalis pasti terlibat dalam melakukan rasionalisasi tersebut. Mekanisme dalam ketentuan yang mengaturnya memang demikian,” terangnya.

Mengenai kapan proses pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2018 bakal dilakukan bersama DPRD, Johan mengatakan belum mengetahui secara pasti.

Namun kalau mengacu kepada Permendagri No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, imbuhnya, hal itu baru dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2018.

“Kalau tidak salah penjelasan dalam angka 13 pada IV (Teknis Penyusunan APBD) dalam Permendagri No 33 Tahun 2017 demikian. Artinya pada bulan Juli 2018 mendatang,” imbuhnya.

Sedangkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD Bengkalis atas Ranperda Perubahan APBD tersebut, sambung Johan, baru dapat dilakukan setelah persetujuan bersama atas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017.

Masih menurut Johan, kalau merujuk ke Tabel 5 (Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD), penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan oleh Ketua TAPD (Sekretaris Daerah Bengkalis kepada Kepala Daerah (Bupati Bengkalis) paling lambat minggu I Agustus 2018.

“Sedangkan kesepakatan antara Kepala Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD Bengkalis Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan dimaksud paling lambat minggu II Agustus 2018,” papar Johan.

Johan juga menjelaskan, sesuai Permendagri No 33 Tahun 2017 tersebut, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Bengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 paling lambat dilakukan 3 bulan sebelum tahun anggaran 2018 berakhir.

“Sebab bila persetujuan dimaksud disahkan setelah bulan September 2018, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis dinyatakan tidak melakukan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018,” tutup Johan. #DISKOMINFOTIK.