Bersama Sejumlah OPD, Bapenda Gelar Rapat Pembahasan Perbup Tentang Perubahan Tarif Retribusi

Teks foto: Rapat Pembahasan Perbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah, di Kantor Bapenda, Rabu, 7 Maret 2018.

BENGKALIS – Mengingat situasi pendapatan daerah mulai menurun dan untuk mempersiapkan penghasilan daerah di tahun selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar Rapat Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Tarif Retribusi (pungutan) Daerah.

Rapat yang digelar di Aula Pertemuan Lantai III Bapenda, Jalan Jend. Sudirman, dipimpin Sekretaris Bapenda, Ahmad Toha dan turut diikuti sejumlah Organiasi Perangat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu, 7 Maret 2018.

“Rapat ini diselenggarakan untuk menyiapkan konsep perubahan tarif tertibusi daerah sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perbup. Tentunya ini langkah awal kita dalam menetapkan kepastian perubahan tarif retribusi daerah,” ujar Toha.

Kemudian, Sekretaris Bapenda juga menyebutkan, seperti sewa gedung, tempat dan insprastruktur yang dimiliki pemerintah juga turut dibahas untuk kemudian tarif retribusinya akan dinaikan dari tarif sebelumnya.

“Yang jelas, berbagai bentuk retribusi yang selama ini sudah ada aturannya dan dilihat dari berbagai aspek serta efesiansi, akan kita lakukan pembahasan, apakah layak dinakkan atau masih memberlakukan tarif tertibusi yang lama,” katanya.

Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi perubahan tarif retribusi ini, tak lain hanyalah untuk semakin meningkatkan pendapatan daerah.

“Jika penghasilan atau pendapatan daerah meningkat, secara otomatis daerah akan mendapatkan anggaran pelanja yang meningkat juga, dan tentunya daerah dapat berbuat banyak untuk membangun dan memajukan negeri ini,” sebut Ahmad Toha.#DISKOMINFOTIK