Dinas PMD Tandatangani Pakta Integritas

Teks foto: Penandatanganan Pakta Integritas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kamis, 18 Januari 2018.

BENGKALIS – Seluruh ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Kamis 18 Januari 2018 melakukan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka menjaga netralitas jelang Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018.

Penandatanganan Pakta Integritas oleh ASN pada Dinas PMD disaksikan langsung oleh Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Yuhelmi. Dikatakannya, penandatanganan Pakta Integritas dimaksud dalam rangka menindak lanjuti himbauan Bupati Bengkalis.

“Penandatanganan dilakukan dalam menindak lanjuti intruksi Bupati Bengkalis bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas menjelang Pilgubri 2018 dan Peraturan Perundang-undangan seperti Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)” tutur Yuhelmi.

Yuhelmi menambahkan penandatanganan Pakta Integritas ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017, tentang Netralitas ASN/PNS pada Pemilukada 2018.

Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini ada beberapa perangkat daerah yang sudah menandatangani Pakta Integritas terkait menjaga netralitas jelang Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018 yakni, Diskominfotik Bengkalis, Kantor Camat Mandau, Inspektorat Bengkalis dan Dinas PMD.

Sedangkan batas akhir penandantangan Pakta Integritas dimaksud di setiap Perangkat Daerah sesuai intrusksi Bupati Bengkalis adalah besok, Jum'at, 19 Januari 2018. ##DISKOMINFOTIK