Pencarian

Bengkalis Perdana Buat Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pemilukada 2018

Bupati: Kalau Benar, Semoga Bisa Bermanfaat Bagi Daerah Lain

BENGKALIS - Sebagai sebuah komitmen untuk tidak terlibat dan melibatkan diri, langsung maupun tidak langsung atau menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Senin siang kemarin, 15 Januari 2018, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, menandatangani Pakta Integritas.

Tahap pertama, penandatanganan Pakta Integritas yang secara khusus ditujukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018 itu, dilakukan Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, yang langsung disaksikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Selain Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah H Arianto, turut menyaksikan penandatangan Pakta Integeritas yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis itu, diantaranya Kasdim 0303/Bengkalis Mayor. Inf. Dedyk Wahyu Widodo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar, dan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu, Mukhlasin.

Konon, dari 171 Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilukada serentak tahun 2018, kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini yang pegawainya, baik PNS maupun tenaga honorer, yang perdana atau mungkin satu-satunya daerah yang menandatangani Pakta Integritas tentang netralitas dimaksud.

Ketika disampaikan kepada Bupati Amril, mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

“Apa iya? Namun kalau memang benar, harapan kami tentu kegiatan ini bukan hanya bermanfaat bagi daerah ini, tetapi juga daerah lain. Sebab dimanapun seorang abdi negara ditempatkan, dia tidak boleh berpolitik praktis,” terangnya di Bengkalis, Selasa, 16 Januari 2018.

Dikatakan Bupati Amril, apa yang dilakukan tersebut hanya menjalankan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN.

“Selain itu juga menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017, tentang Netralitas ASN/PNS pada Pemilukada 2018 yang juga kami terima sebagai Bupati Bengkalis. Surat tersebut diantaranya yang menginisiasi kami untuk melakukan kegiatan penandatangan Pakta Integritas netralitalitas ini,” paparnya. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi