Pencarian

Yuhelmi Bantah Adanya Pemotongan ADD

BENGKALIS - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi, membantah alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 sebesar 15 persen.

Bantahan ini disampaikannya menanggapi tudingan sebagaimana diberitakan  riaunet.com, Kamis, 21 Desember 2017, yang menyebutkan adanya pemotongan ADD/Desa tahun anggaran 2017 sebesar 15 persen dari APBD Bengkalis.

Menurut Yuhelmi, bukan ada pemotongan. Tetapi terjadi tunda bayar karena adanya terlambatan transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat, sehingga berdampak penyaluran dana ADD ke desa.

Dikatakannya, sesuai informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kucuran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah baru tri wulan ketiga.

Dana transfer dari pusat itu berupa dana perimbangan bukan hasil pajak dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp1,780 triliun.

Karena dana yang disalurkan baru sebesar Rp1,780 triliun lebih, maka sesuai ketentuan dana yang bisa disalurkan untuk pemerintah desa sebesar 10 persen, yakni sebesar Rp178 miliar lebih.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Masih kata Yuhelmi, setelah dikurangi penyaluran tahap sebelumnya sebesar Rp127 miliar lebih, maka alokasi dana yang bakal disalurkan pada tahap mendatang sebesar Rp51 miliar lebih.

Apabila pada triwulan keempat disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah, maka  Pemkab Bengkalis tidak akan menunda-nunda dan langsung memproses penyalurannya.

Jika pemerintah pusat mentransper dana perimbangan daerah pada bulan Januari atau Februari, maka kekurangan dana desa sebesar Rp51 miliar lebih langsung disalurkan ke desa.

"Tidak benar tentang isu adanya pemotongan dana ADD, melainkan tunda pembayaran. Pokoknya begitu dananya ditransper, pihak BPKAD Bengkalis langsung memberitahu kita (Dinas PMD, red)," ungkap Yuhelmi.

Terkait persoalan ini, Dinas PMD Kabupaten Bengkalis sudah menyampaikan kepada Kepala Desa (Kades) maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bahkan pada, Kamis 21 Desember 2017, para KAdes dari Bengkalis dan Bantan, langsung ke kantor untuk meminta kepastian. Bagi desa-desa dari luar Pulau Bengkalis, sebagian sudah disampaikan melalui handphone.

"Kami sampaikan kepada para Kades, tidak ada pemotongan, tapi tunda bayar karena menyesuaikan realisasi penyaluran dari pemerintah pusat ke daerah yang baru sampai tri wulan ketiga," ungkap Yuhelmi.

Terkait dengan adanya tunda pembayaran ini, pihak Dinas PMD sudah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati Perubahaan tentang penyaluran dana ADD tersebut.

"Insya Allah, besok (Jumat, red) sudah disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Bengkalis," ungkapnya. ##DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi