BENGKALIS – Setelah dibahas bersama sesuai mekanisme sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, hari ini, Rabu, 29 November 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis, disetujui dan disahkan menjadi Perda.
Palu pengesahan Perda dalam rapat paripurna yang diikuti 35 anggota legislatif itu, diketukkan Ketua DPRD Bengkalis yang juga politisi PAN, H Abdul Kadir, tepat pukul 17.17 WIB, tanda disahkan APBD 2018 sebesar Rp3,632 triliun.
Selain Abdul Kadir, rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dan berakhir pukul 17.40 WIB itu, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD lainnya. Yaitu H Indra Gunawan Eet (Partai Golkar), Zulhelmi (PKS) dan Kaderismanto (PDI Perjuangan).
Sesuai Perda tersebut, APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 berjumlah kurang lebih Rp3,632 triliun. Rinciannya, Belanja Tidak Langsung (BTL) Rp1,436 triliun dan Belanja Langsung (BL) Rp2,195 triliun.
Sebelum Abdul kadir mengetuk palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis, terlebih dahulu disampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan melalui juru bicaranya Riyanto (PAN).
Kemudian, masing-masing fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat terhadap laporan banggar tersebut. Meskipun ada yang memberikan cacatan, namun semua fraksi di DPRD Bengkalis sepakat untuk menyetujui APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 Rp3,632 triliun.
Usai APBD Kabupaten Bengkalis disahkan wakil rakyat, Bupati Amril Mukminin langsung mengintruksikan seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) dan unit kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran untuk segera menindaklanjutinya.
''Segera lakukan seluruh persiapan, baik itu administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD tahun 2018," tegas Bupati Amril, ketika memberikan sambutan dalam rapat paripurna tersebut.
Ditegaskan Bupati Amril, apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggungjawabkan oleh setiap PD. Baik itu progress, manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis.
Di bagian lain, mantan Kepala Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir itu mengajak seluruh anggota DPRD dan komponen masyarakat daerah ini untuk sama-sama mendukung sepenuhnya pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Bupati Amril juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Bengkalis atas koordinasi dan kerjasamannya, sehingga APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 dapat diselesaikan tepat waktu. Sehari sebelum “jatuh tempo” sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan-undangan.
Untuk diketahui bersama dan sebagaimana juga berlaku di daerah lain, limit terakhir yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 harus disahkan paling lambat sebelum tahun anggaran 2017 berakhir atau 30 November 2017. #DISKOMINFOTIK