Pencarian

Di Empat Kecamatan:

Karena Tak Aktif, 309 Koperasi di Bengkalis Diusulkan Dibubarkan

BENGKALIS – Pada tahun 2017 ini, sebanyak 309 koperasi di daerah ini yang tidak aktif bakal diusulkan Dinas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkalis untuk dibubarkan.

Rencana pembubaran tersebut tertuang dalam pengumuman Diskop UKM Kabupaten Bengkalis Nomor: 518/DISKO-UKM/PK/IX/2017/369, yang langsung ditandatangani Kepala Diskop UKM, H Tuah Hasrun Saily.

309 koperasi yang tidak aktif yang diusulkan dibubarkan tersebut terdiri dari 164 di Kecamatan Mandau, 97 di Bengkalis, 10 di Siak Kecil dan 38 di Bukit Batu.

Pengusulan dalam rangka penertiban koperasi di seluruh Indonesia. Sebagai tindak lanjut kebijakan reformasi perkoperasian Kementerian Koperasi, UKM Republik Indonesia.

“Untuk penataan terhadap koperasi yang aktif dan tidak aktif, baik dari aspek kelembagaan, organisasi maupun kegiatan usahanya sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 46 huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah,” jelas Tuah, dalam pengumuman tersebut, sebagaimana dikutip Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Senin, 27 November 2017.

Pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dalam Pasal 46 huruf b itu, imbuhnya, dilakukan apabila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi  ketentuan peraturan perundang-undang di bidang perkoperasian.

Dalam pengumuman yang juga ditembuskan kepada Deputi Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, UKM tersebut, Tuah menjelaskan mekanisme pembubarannya, yaitu;   

Pertama, pendataan koperasi tidak aktif yang akan diusulkan untuk dibubarkan dilakukan oleh Kepala UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan bersama petugas PPKL Kecamatan.

“Data Koperasi tidak aktif yang akan dibubarkan dapat dilihat pada papan pengumuman di Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis, Kantor Dinas/Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kantor UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan, dan Kantor Camat Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, dan Mandau serta Kantor Kepala Desa dan Kelurahan,” jelasnya.

Kedua, rapat teknis rencana pembubaran koperasi tingkat Kecamatan dengan peserta panitia penyelesai pembubaran koperasi, Kepala UPT Pemberdayaan Koperasi, PPKL Kecamatan, unsur Kecamatan, dan unsur Desa/Kelurahan yang dilaksanakan Oktober hingga November 2017.

Ketiga, hasil pembahasan pada rapat teknis rencana pembubaran koperasi, Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi menyampaikan hasilnya kepada Bupati Bengkalis. Selanjutnya, Bupati Bengkalis akan menetapkan usulan rencana pembubaran koperasi melalui surat keputusan Bupati.

Keempat, surat keputusan Bupati Bengkalis tentang rencana usulan Pembubaran koperasi beserta dokumen persyaratan pendukung lainnya akan disampaikan ke Kementerian Koperasi, UKM pada awal Desember 2017.

Kelima, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Koperasi UKM, melaui Deputi Bidang Kelembagaan akan meneliti proses usulan Pembubaran koperasi yang diajukan panitia penyelesai pembubaran koperasi Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis.

“Selanjutnya akan ditetapkan keputusan pengesahan pembubaran koperasi melalui surat Keputusan Menteri Koperasi, UKM tentang Pembubaran Koperasi,” terangnya.

Keenam, pengajuan keberatan tertulis hanya dapat dilakukan oleh pihak koperasi yang nama, Badan Hukum, tanggal, dan alamat sesuai lampiran Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang Pembubaran Koperasi melalui dinas koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis untuk diteruskan kepada Menteri Koperasi, UKM cq Deputi Bidang Kelembagaan dengan melampirkan surat permohonan keberatan dari koperasi yang dibubarkan dan dilengkapi dengan laporan pelaksanaan RAT 2 (dua) tahun terakhir.

“Pengajuan keberatan oleh koperasi yang dibubarkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan ditetapkan/diterima. Pengajuan keberatan tertulis dapat juga disampaikan pada kegiatan rapat teknis pembubaran koperasi tingkat Kecamatan. Terhadap keberatan pengurus membuat penyataan keberatan secara tertulis dengan melampirkan laporan pelaksanaan RAT 2 (dua) tahun terahir,” pungkas Tuah dalam pengumuman tertanggal 30 Oktober 2017 tersebut. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi