BENGKALIS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2018, sampai setakat ini belum disahkan. Menurut Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir, pengesahannya bakal dilakukan Rabu, 29 November 2018.
Meskipun belum APBD disahkan, namun soal bakal terjadinya pengurangan jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2018 dibandingkan tahun 2017 bukan saja menjadi perbincangan hangat. Konon juga membuat khawatir Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas berapa besar rencana rasionalisasi atau pengurangan TPP dimaksud? Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) H Bustami HY mengatakan, sekitar 35 persen.
“Melihat kondisi anggaran tahun depan, TPP 2018 akan terkena rasionalisasi atau pengurangan sekitar 35 persen,” jelas Bustami.
Mengenai penyesuaian ini, kata Bustami, sudah ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri, bahwa pembayaran TPP itu disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Kalau tidak disesuaikan, maka akan terjadi pembekakan anggaran aparatur, sehingga mana untuk rakyat lagi," terangnya.
Terkait dengan rencana rasionalisasi TPP 2018 ini, Sekretaris BAK-LIPUN Wan Muhammad Sabri mengatakan, hal itu tak ada dasar hukumnya.
Alasannya, karena sampai saat ini masih tetap berlaku Perbub lama yang ditandatangani oleh Bupati Herliyan Saleh saat itu, “ujarnya, Jum’at, 24 November 2017 lalu, sebagaimana dikutip dari riauexpress.com.
Masih kata Sabri, seharusnya diterbitkan dahulu Perbub, baru dimasukkan anggarannya sesuai Perbub tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Bengkalis.
“Karena semua anggaran pendapatan dan belanja pada Perda APBD itu, harus memiliki dasar hukum,” dalihnya.
Ketika diminta tanggapannya, Ahad kemarin, 26 November 2017, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, memberikan klarifikasinya.
Kata Johan, tak benar Perbup tentang pembayaran TPP saat (untuk tahun 2017) ini masih menggunakan Perbup lama yang ditandatangani Bupati Herliyan Saleh.
“Untuk TPP 2017, Perbup yang digunakan tak benar seperti yang dijelaskan Sekretaris BAK-LIPUN, Perbup yang ditandatangani Bupati Herliyan Saleh. Tapi Perbup yang ditandatangani Bupati Amril Mukminin. Kebetulan kami ikut membahas persiapan draf Perbup tentang TPP tahun 2017. Jadi kami tahu persis,” tegas Johan, meluruskan.
Masih kata Johan, Perbup tentang TPP adalah salah satu aturan pelaksanaaan dari Perda tentang APBD. Karenanya, Perbup tentang TPP tersebut baru akan ada jika anggaran mengenai TPP dialokasikan. Jika dalam APBD taka da anggaran tentang TPP, maka tentu tak ada Perbup tentang TPP.
Johan juga menjelaskan, sepengetahuannya, hingga saat ini tak ada Perda di daerah manapun yang diundangkan yang menjadikan Perbup sebagai dasar hukumnya.
Katanya lagi, secara hierarki, tak ada peraturan perundang-undangan dalam bentuk apapun yang lebih tinggi yang mengacu atau menjadikan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sebagai refrensi atau rujukannya.
“Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan itu sesuai dengan hierarkinya. Kalau Perda nabrak Perbup, boleh. Maknanya, Perbup itu otomatis batal demi hukum (dibatalkan Perda). Yang tak betul itu, Perbup bertentangan dengan Perda,” imbuhnya.
Johan menambahkan, esensi TPP itu bukan hak pegawai. Tapi hanya ‘bonus’ yang dapat diberikan Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan.
“Sesuai Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jadi TPP itu bukan hak, hanya pemberian,” tutupnya. #DISKOMINFOTIK.