Pencarian

Bupati Bengkalis Buka Kegiatan Pembinaan Hukum Dan Koordinasi Hukum Tentang Kejahatan Korupsi

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum secara resmi membuka kegiatan pembinaan hukum dan koordinasi hukum tentang kejahatan korupsi koorporasi ditinjau dari aspek hukum Kabupaten Bengkalis tahun 2017, yang di taja Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan pembinaan hukum tersebut, menghadiri narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yaitu Kasi Pidsus Arief Setia Nugroho dan Kasi Datun Yusnita, yang diikuti seluruh Satuan Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin 20 November 2017, bertempat di lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam sambutan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang dibaca Asisten Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum mengatakan,  seperti yang diketahui bersama, bahwa tindak pidana korupsi, menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, yang menjelaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan terbitnya undang-undang tersebut, Bupati Amril berharap tindak pidana korupsi yang sudah banyak terjadi di Indonesia dapat berkurang. Sebab korupsi masih merupakan permasalahan yang sangat serius di Indonesia, karena korupsi sudah menyebar di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Korupsi juga penyebab timbulnya krisis ekonomi dan merusak sistem hukum serta menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokrasi.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kita diharapkan untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menggunakan pengalokasian pendanaan untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), kita juga harus mengetahui aturan-aturan yang ada, jangan sampai kita secara sengaja maupun tidak sengaja, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi”, harap Amril.

Bupati Amril juga berharap, melalui kegiatan ini benar-benar dapat tercapai, sehingga dalam kurun waktu yang singkat dapat menunjukkan progres berkurangnya penjabat dalam pemerintahan, yang terindikasi tindak pidana korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Bengkalis.##DISKOMINFOTIK



 

Tim Redaksi